• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer
Rabu, November 12, 2025
  • Login
SumutSatu
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
SumutSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks
Home News

Heboh Papan Reklame ‘Timbangan’ Tanpa Izin Berdiri di Jl Bandung. Kepling Diduga Terima Uang Rp30 Juta!

6 Desember 2022
Rubrik News
0 0
A A
0
VIEWS

MEDAN – Sungguh miris. Di saat Pemerintah Kota (Pemko) Medan di bawah kepemimpinan Walikota Bobby Afif Nasution, tengah gencar-gencarnya meningkatkan pendapatan daerah dari berbagai sektor, sebuah papan reklame tanpa izin justru terpampang berdiri di Jalan Bandung, tepatnya di simpang Jalan Cirebon, Kelurahan Pusat Pasar, Kota Medan, Selasa (6/12/2022).

Luar biasanya, ukuran papan reklame yang terpasang juga tergolong besar, dengan ukuran 5×8 meter, dan memuat iklan sebuah produk timbangan lengkap dengan berbagai jenisnya.

Penelusuran wartawan, papan reklame itu ternyata sudah berdiri sejak 2 bulan lalu, namun hingga saat ini tetap berdiri tanpa adanya tindakan dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Kota Medan maupun Satpol PP.

Ketiadaan izin papan reklame itu dipastikan wartawan saat konfirmasi kepada Kabid II BPRD Kota Medan Bidang Parkir, Reklame, PPJ, ABT, SEW dan Retribusi, Sutan Partahi SP MM, pada 24 Oktober 2022 lalu.

“Papan reklame itu memang tidak ada izinnya. Pengusahanya akan kita beri peringatan agar segera mengurus izin papan reklame,” kata Sutan saat itu menjawab konfirmasi wartawan.

Keesokan harinya, pada 25 Oktober 2022, BPRD Kota Medan pun akhirnya mengeluarkan Surat Peringatan 1 kepada pengusaha papan reklame, agar segera mengurus izin reklame dengan tenggat waktu 7 hari.

BacaanLainnya

Pemprov Sumut Dukung Penuh Program Magang Nasional 2025, BUMD, BLUD, dan Swasta Siap Berpartisipasi

Sumatera Utara Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Atletik Asia Tenggara U18 dan U20 ke-17

Pj Sekdaprov Sumut Hadiri Rakor Pengendalian Inflasi 2025

Itu sebulan lalu, namun papan reklamenya pun masih terus terpampang, seakan tiada yang berani menggubris.

Anehnya, saat Sutan Partahi kembali dikonfirmasi, Senin (5/12/2022), soal papan reklame yang masih berdiri di Jalan Bandung meski sudah pernah diberi SP 1, esoknya BPRD Kota Medan mendadak mengeluarkan SP 2.

Lambannya tindakan BPRD Kota Medan ini pun menimbulkan keheranan. Saat didesak alasan papan reklame tak berizin tersebut bisa terpampang berdiri, Sutan Partahi justru mengungkapkan fakta mengejutkan terkait temuan anggotanya di lapangan.

Ia beralasan, berdirinya papan reklame itu karena adanya dugaan ‘permainan’ oknum kepala lingkungan (kepling) setempat dengan pengusaha papan reklame.

“Laporan anggota kita di lapangan, ada oknum kepling setempat yang diduga menerima uang Rp30 juta untuk memuluskan pemasangan papan reklame itu,” elak Sutan saat ditanya kenapa papan reklame itu bisa berdiri.

Aneh memang. Seorang kepling bisa leluasa, bahkan terkesan lebih hebat dari sosok Walikota Medan, bisa memuluskan pemasangan papan reklame, meskipun tanpa izin sama sekali. Justru di saat Walikota Bobby masih ‘urut’ kepala mencoba berbagai cara untuk meningkatkan pendapatan daerah Kota Medan. (Red)

Tags: Bprd medanreklame jalan bandungreklame medanreklame tanpa izinReklame timbangan digital
Sebelumnya

Bawa 75 Kg Sabu dan 40 Ribu Butir Pil Ekstasi, 2 Oknum TNI Diamankan Dir Narkoba Mabes Polri di Galang

Selanjutnya

Tokopedia Bagikan Tips Sukses Memulai Bisnis Online

BacaanLainnya

Sumut

Pemprov Sumut Dukung Penuh Program Magang Nasional 2025, BUMD, BLUD, dan Swasta Siap Berpartisipasi

12 November 2025
Sumut

Sumatera Utara Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Atletik Asia Tenggara U18 dan U20 ke-17

11 November 2025
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut) Sulaiman Harahap
Sumut

Pj Sekdaprov Sumut Hadiri Rakor Pengendalian Inflasi 2025

11 November 2025
Sumut

Perkuat Dampak Informasi Pemerintah, Pemprov Sumut Dukung Standardisasi Konten Komunikasi Publik

11 November 2025
Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I Medan adalah Bapak Pernando L. Tobing, S.P., M.Si.

POPULER

  • Dandim 0203 Langkat Letkol Inf Medwin Sangkakala SSos dan Ketua MPC PP Langkat Dewa Peranginangin SH memberi tali asik kepada yatim piatu dan dhuafa.

    HUT TNI dan Pemuda Pancasila, MPC PP Langkat Gelar Baksos Bersama Dandim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditipu Warga Langkat dan Rugi Ratusan Juta, Ranjot Singh: Aset Juga Disandera

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasangan Erwin-Khairum Ungguli Pemilihan Presma UMN Al Washliyah Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumut Foundation : Apresiasi Asbin Pasaribu, Angkat Marwah Kemenag Labuhanbatu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Video Syur Andini Permata, Link Videonya Terus Diburu Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Demo Jurnalis Sumut: Copot Kapolsek Patumbak, Tangkap Pelaku Penganiayaan Terhadap Wartawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergi Jasa Raharja dan Bapenda Perkuat Kesadaran Pajak Kendaraan di Labuhanbatu Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Deliserdang Raih Penghargaan Terbaik I Pembayaran Premi Iuran Wajib Pegawai 8 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumutSatu

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In