SUMUTSATU,LABURA | Unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Jhonly HW. Purba SH melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polsek Kualuh Hilir, Rabu (2/08/2023).
Pria yang berhasil diringkus inisial MF Marpaung alias Fadly (21) warga Jalan Pusara Lingkungan Kampung Baru II Kel. Tanjung Leidong Kec. Kualuh Leidong Kab. Labuhanbatu Utara.
Pelaku sendiri ditangkap atas laporan korban, Hendrik Pangaribuan (42) Warga Jalan Iwan Maksum Kel. Tanjung Leidong Kec. Kualuh Leidong Kab. Labuhanbatu Utara.
Kapolsek Kualuh Hilir AKP Ilham Harahap SH MH menjelaskan, peristiwa pencurian itu terjadi, Jumat (6/1/2023) lalu sekitar jam 10.30 wib.
Saat itu, korban bersama istrinya datang ke toko baju miliknya di Jalan Sutomo Kel. Tanjung Leidong Kec. Kualuh Hilir Kab. Labuhanbatu Utara.
Saat berada di depan ruko, ia bersama istrinya melihat bahwa pintu ruko miliknya sudah terbuka, karena curiga, korban pun masuk ke dalam untuk melihat kondisi dalam toko baju miliknya.
Benar aja, saat korban memeriksa seluruh dagangannya, ada sekitar 120 stel baju dan celana hilang. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp 7 juta rupiah.
Ditemani istrinya, korban pun melaporkan pencurian itu ke Polsek Kualuh Hilir.
“Setelah kita lakukan penyelidikan, akhirnya kita berhasil menangkap pelaku di rumahnya bersama beberapa barang bukti pakaian yang pelaku curi,” beber Ilham.
Hingga saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan guna diproses hukum lebih lanjut. (Heri)