MEDAN-Herianto (53) warga Jalan Selamat Gang.Sudi No.26 Kelurahan. Durian KecamatanMedan Timur Kota Medan, terdakwa perkara narkotika jenis sabu seberat 0,56 gram dituntut selama 6 tahun 3 bulan penjara diruang cakra Pengadilan Negeri (PN) Medan Kamis (13/7/23).
Dalam nota tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vina Monika, dihadapan Majelis Hakim diketui Ulina Marbun mengatakan terdakwa Harianto terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana tanpahak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jualbeli, narkotika golongan I bukan tanaman .
Menurut JPU perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 114ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentangNarkotika.
“Meminta agar Majelis Hakim yang menangani perkara ini agar menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Harianto dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 3 bulan penjara denda Rp.1milyar subsidair 6 dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,”jelas JPU.
JPU menyatakan barang bukti berupa 2 bungkus Plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat bersih 0,56 enam gram, 10 bungkus plastic klipkosong, 1 kotak rokok magnum Dirampas untuk dimusnahkan dan Uang tunai Rp. 100 ribu dirampas untuk negara.
Sementara dalam pertimbangan JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.
“Sedangkan yang meringankan, selama persidangan berlangsung terdakwa berlaku sopan dan mengakui perbuatannya berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” ucap JPU.
Setelah mendengarkan nota tuntutan JPU, majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan pada pada sidang pekan depan, berikutnya Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang.
“Sidang ini kita tunda hingga pekan mendatang dengan agenda pembelaan dari terdakwa Herianto,”bilang Mejelis Hakim sembari mengetukkan palunya.
Sebelumnya dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vina Monika, menyebutkan, terdakwa ditangkap, sedang berdiri dipinggir jalan oleh dua orang polisi yang menyamar sebagai pembeli.
“Kedua orang polisi yang menyamar sebagai pembeli itu yakni, Azriady dan Sandro Arizono memesan sabu Rp.70 ribu.sambil menyerahkan uangnya 1 lembar uang pecahan Rp.100 ribu,”ujar JPU.
Setelah uang terima, jelas JPU, terdakwa Harianto kemudian mengambil narkotika sabu yang disimpan didalam Kotak rokok Magnum yang berada di tangan kanannya lalu memberikannya kepada polisi yang menyamar.
“Saat sabu diserahkan, terdakwa Harianto langsung ditangkap kemudian polisi mengatakan kami polisi kemudian terdakwa Harianto dan berikut barang bukti di bawa ke Kantor Polisi,”ucap JPU (Red)