MEDAN-Satu dari tiga terdakwa perkara penganiayaan yang sempat viral menyebabkan korban Herry Capri Hasiholan Sihombing meninggal dunia mulai diadili diruang cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan Rabu (12/7/23) petang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahri Ramadhani, kepada Majelis Hakim mengatakan, sidang yang beragendakan dakwaan ini dari tiga terdakwa hanya terdakwa Swery Azhar yang diadili, sedangkan untuk terdakwa Muhammad Rizky Ramadhan dan Jihan Indah (otak pelaku) diadili dalam berkas terpisah.
Menanggapi pernyataan JPU, selanjutnya Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk membacakan dakwaannya “Silakan bacakan dakwaannya,” kata Majelis Hakim setelah membuka sedang.
Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahri Ramadhani, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika korban mempunyai utang terhadap Jihan sebanyak Rp2 juta yang belum dibayar.
Singkat cerita, terdakwa dan teman-temannya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) mendatangi ketempat korban bekerja di Jalan Jumhana, Kecamatan Medan Area.
“Sesampainya di sana, korban diseret ke tempat parkir motor sambil membentur kepala korban ke tembok beton. Setelah itu korban dibawa ke Jalan Satria,” ucap JPU.
Sesampainya di sana, korban dianiaya oleh terdakwa dan rekan-rekannya dan meminta agar segera membayar utangnya kepada Jihan Indah dan menunggu etikad baik korba.
“Namun, keesokan harinya, terdakwa mendapatkan kabar bahwa korban meninggal dunia,” ucap JPU.
Ditegaskan JPU, bahwa perbuatan terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 170 ayat 2 3e KUHP. (Red)