MEDAN-Apriyani alias Yani (33)warga Jalan selebes Palo aperta Lingkungan 36 Kelurahan Belawan II Kecamatan Medan Belawan Kota Medan di pidana penjara selama 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp1miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan penjara.
Majelis Hakim diketuai Eti Astuti dalam amar putusannya yang bersidang secara daring diruang cakra V Pengadilan Negeri (PN) medan mengatakan,terdakwa Apriyani alias Yani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman“ sebagaimana dalam dakwaan.
Dikatakan Majelis Hakim, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) UU NO.35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp.1 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” ujar Majelis Hakim dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU)Yovita Morina Tarigan.
Menurut Majelis Hakim terdakwa Apriyani alias Yani seorang ibu rumah tangga, berpendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP)saat ditangkap ditemukan barang bukt berupa 3 buah plastik klip berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah timbangan digital, 20 plastik kosong.
“Selain itu dari terdakwa juga ditemukan 2 buah sekop pipet plastik dan uang tunai sebanyak Rp.35.000. yang disimpan terdakwa didalam sebuah kotak kecil warna kecil wana putih,”sebut Majelis Hakim.
Menurut Majelis Hakim, hal yang memberat terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan narkotika.
“Sedangkan yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji akan bertobat tidak akan mengulangi perbuatan yang sama, serta berlaku sopan selama mengikuti persidangan,”sebut Majelis Hakim.
Menurut Majelis Hakim, hukuman terdakwa lebih ringan dari tuntuntaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa
Apriyani alias Yani selama 8 tahun penjara denda Rp1 miliar dengan.ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan penjara.
Menyikapi putusan Majelis Hakim, baik Jaksa Penuntut Umun (JPU)Yovita Morina Tarigan maupun terdakwa Apriyani alias Yani1 menyatakan terima.
Usai mendengar sikap JPU, dan terdakwa, selanjutnya Majelis Hakim menutup sidang. ” Sidang ini telah selesai dan kita tutup,”bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya
Sebelumnya dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)Yovita Morina Tarigan diketahui, terdakwa Apriyani Alias Yani ditangkap Kamis tanggal 19 Mei 2022 sekira pukul 17.00 Wib di Jalan Selebes Palo Perta Lingkungan 36 Kelurahan Belawan II Kecamatan Medan Belawan .
Dikatakan JPU, dari hasil pemeriksaan terdakwa mengku memperoleh narkoba jenis sabu dari seorang pria bernama Rano yang bertempat tinggal di Gang IV Kelurahan Belawan II Kecamatan Medan Belawan .
“Terdakwa juga mengaku menjualkan sabu milik Rano (belum tertangkap) sebanyak 3 gram perhari dengan harga Rp.700.000.- pergram dengan sistem pembayaran setelah laku terjual, sedangkan keuntungan menjual 1 gram narkotika jenis sabu sekitar Rp.60 ribu,”pungkas JPU.(esa)