• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer
Rabu, November 12, 2025
  • Login
SumutSatu
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
SumutSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks
Home News

Cabuli Anak di Bawah Umur, RA Dibui 8 Tahun Penjara

17 Desember 2022
Rubrik News
0 0
A A
0
VIEWS

MEDAN-RA (27) Warga Kecamatan Medan Barat terdakwa perkara pencabulan anak dibawah umur sebut saja nama Mantili dan Anjeli divonis Majelis Hakim selama 8 tahun penjara diruang cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan Kamis (16/12/22).

Selain hukuman itu, Majelis Hakim yang diketuai Eti Astuti juga menghukum terdakwa RH dengan hukuman denda sebesar Rp 60 juta, dan apa bila tidak sanggup membayarnya maka diganti dengan hukuman selama 3 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RA selama 8 tahun penjara dan denda Rp 60 juta dan apa bila tidak sanggup membayarnya maka diganti dengan hukuman selama 3 bulan penjara,”tegas Majelis Hakim dihadapan Jaksa Penuntut Umun (JPU).

Dikatakan Majelis Hakim, putusan yang di jatuhkan kepada terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang mana sebelumnya JPU menuntut terdakwa RA selama 12 tahun penjara.

Menurut Majelis hakim, hal memberatkan terdakwa telah melakuan perbuatan Asusila yang dilakukannya terhadap anak dibawah umur . 

“Hal meringankan terdakwa mengaku menyesal atas perbuatannya dan berlaku sopan selama mengikuti persidangan.

BacaanLainnya

Pemprov Sumut Dukung Penuh Program Magang Nasional 2025, BUMD, BLUD, dan Swasta Siap Berpartisipasi

Sumatera Utara Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Atletik Asia Tenggara U18 dan U20 ke-17

Pj Sekdaprov Sumut Hadiri Rakor Pengendalian Inflasi 2025

Atas putusan tersebut, Majelis Hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding. 

Selanjutnya Majelis Hakim menutup sidang. “Sidang ini selesai dan kita tutup,”bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Sebelumnya diketahui, berdasarkan saksi JS yang menerangkan pada senin 16 Mai 22 sekira pukul 13 00 Wib saat itu ibu kandung korban, Mantili dan Anjeli (bukan nama sebenarnya) mau masuk kedalam kamar untuk merapikan baju.

Namun, saat TTK telah di kedalam kamar, TTK melihat terdakwa RA keluar dari dalam kamar mandi .

Sedangkan anak-anak korban  Mantili dan Anjeli saat itu badannya tertutup selimut yang lagi menonton tayangan di Hape melik terdakwa 

Kemudian TTK melihat selimut tersebut terjatuh ke lantai , lalu TTK hendak  merapikannya. Nah saat itu pula TTK membuka dan mau melipat selimut yang terjatuh tersebut, 

Dengan seketika TTK melihat baju anak-anaknya (korban) Mantili dan Anjeli terbuka hingga keatas dada.

Singkat cerita, TTK curiga, lalu menanyakan apa yang dilakukan RA kepada anaknya,  ternyata kecurigaan TTK benar.kalau RA telah berbuat tidak senonoh terhadap Mantili dan Anjeli.

Mengetahui hal tersebut, lalu TTK selaku orang tua korban, tak terima anak-anaknya diperlakukan seperti itu, selanjutnya TTK melaporkan terdakwa RA ke polisi dan akhirnya RA pun ditangkap. 

Diketahui sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyebutkan, perbuatan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasa yang berdasarkan surat  penetapan , sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (1) UU RI No17 Tahun 2016 tentang Perintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016,tentang perubahan ke dua atau UU RI  No 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak

Selain itu, kata Majelis Hakim terdakwa juga terbuktu melanggar pasal sebabagimana diatur dan diancam pidana pasal 81ayat (2)UU.RI No 17 tahun 2016. Dan Penetapan peraraturan pemerintah  pengganti UU No 1tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No 23Tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi UU, sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 76 E  jo.pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 tahun2018 tentang perubahan ke dua atas UU RI No 23 Tahun2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.(esa)

 

Tags: Cabuli Anak Dibawah UmurRA Dibui 8 Tahun Penjara
Sebelumnya

Bandar 30 Kg Sabu Antar Provinsi Dituntut Hukuman Mati

Selanjutnya

Jualkan Sabu Milik BD, IRT  Divonis 7 Tahun Penjara, Plus Denda 1Miliar

BacaanLainnya

Sumut

Pemprov Sumut Dukung Penuh Program Magang Nasional 2025, BUMD, BLUD, dan Swasta Siap Berpartisipasi

12 November 2025
Sumut

Sumatera Utara Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Atletik Asia Tenggara U18 dan U20 ke-17

11 November 2025
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut) Sulaiman Harahap
Sumut

Pj Sekdaprov Sumut Hadiri Rakor Pengendalian Inflasi 2025

11 November 2025
Sumut

Perkuat Dampak Informasi Pemerintah, Pemprov Sumut Dukung Standardisasi Konten Komunikasi Publik

11 November 2025
Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I Medan adalah Bapak Pernando L. Tobing, S.P., M.Si.

POPULER

  • Dandim 0203 Langkat Letkol Inf Medwin Sangkakala SSos dan Ketua MPC PP Langkat Dewa Peranginangin SH memberi tali asik kepada yatim piatu dan dhuafa.

    HUT TNI dan Pemuda Pancasila, MPC PP Langkat Gelar Baksos Bersama Dandim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditipu Warga Langkat dan Rugi Ratusan Juta, Ranjot Singh: Aset Juga Disandera

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasangan Erwin-Khairum Ungguli Pemilihan Presma UMN Al Washliyah Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumut Foundation : Apresiasi Asbin Pasaribu, Angkat Marwah Kemenag Labuhanbatu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Video Syur Andini Permata, Link Videonya Terus Diburu Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Demo Jurnalis Sumut: Copot Kapolsek Patumbak, Tangkap Pelaku Penganiayaan Terhadap Wartawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergi Jasa Raharja dan Bapenda Perkuat Kesadaran Pajak Kendaraan di Labuhanbatu Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Deliserdang Raih Penghargaan Terbaik I Pembayaran Premi Iuran Wajib Pegawai 8 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumutSatu

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In