Kejari Madan Terima Pelimpahan Tahap II, Tersangka Kasus Ganja 1,3 Ton

News419 Dilihat

MEDAN-Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus narkotika jenis ganja seberat 1,3 tangkapan Satres Narkoba Polrestabes Medan Rabu (15/2/2023) siang.

Tak hanya tersangka, penyidik Satres Narkoba Polrestabes Medan juga melimpahkan sejumlah barang bukti ganja sebagai barang bukti yang akan ditunjukkan saat di persidangan. 

Kasi Intelijen Kejari Medan Simon SH MH dalam keterangannya mengatkan Tahap II perkara ganja yang sempat membuat heboh pada penangkapannya di Jalan Jamin Ginting di bawah fly over Simpang Pos Medan ini. 

BACA JUGA :  Korupsi Pembangunan di Dermaga Sabang, Eks Panglima GAM Dituntut 5 Tahun Penjara

“Benar, kita telah menerima pelimpahan barang bukti beserta tersangka dari penyidik Polrestabes Medan terkait kasus dugaan narkotika jenis ganja itu,” kata Simon didampingi Kasi Pidum Faisol SH MH.

Barang bukti tersebut adalah 366 bal yang berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 366 kilogram, 36 karung goni masing-masing berisikan 27 bal dengan jumlah 972 yang berisikan narkotika jenis ganja seberat 972 kilogram hingga total 1,3 ton ganja.

BACA JUGA :  PT Jasa Raharja Ikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2025 di Surabaya, Siap Berikan Perlindungan dan Pelayanan Terbaik bagi Masyarakat selama Idul Fitri 2025

Selain itu juga disita 1 unit mobil box merk Daihatsu Granmax warna hitam nomor polisi BL 8237 HC, 1 unit handphone merk warna hitam, uang sebesar Rp 2 juta.

Lanjut Simon, setelah berkas tahap II dinyatakan lengkap dan dapat diterima terkait pidana narkotika, selanjutnya jaksa penuntut umum (JPU) akan menyiapkan dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Usai pemberkasan, tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari kedepannya hingga proses persidangan,” tutupnya.

BACA JUGA :  Hadiri Puncak HUT Bhayangkara ke-78 di Monas, Rivan A Purwantono Apresiasi Transformasi dan Inovasi Polri

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subs pasal 111 ayat (2) subs pasal 115 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 KUHPidana.

Amatan wartawan, di ruangan Tahap II Kejari Medan, tampak tangan Mawardi yang diikat menggunakan borgol.

Dengan mengenakan kaos lusuh berwarna coklat dan celana pendek, terlihat wajah tersangka yang pasrah akibat perkara tersebut. (esa)