• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer
Kamis, Mei 15, 2025
  • Login
SumutSatu
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
SumutSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks
Home News

Kejari Medan Terima Tahap II Kasus Perdagangan 275 Kg Sisik Trenggiling Dari Bareskrim Polri 

4 Agustus 2023
Rubrik News
0 0
A A
0
VIEWS

MEDAN-Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus perdagangan satwa dilindungi berupa sisik trenggiling seberat 275 kilogram dan 5 buah paruh rangkok dari penyidik Bareskrim Polri.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Wahyu Sabruddin melalui Kasi Intel Simon didampingi Kasi Pidum Faisol kepada wartawan, Rabu (2/8/23) sore.

“Benar, hari ini tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima pelimpahan tahap II berkas perkara kasus dugaan tindak pidana menyimpan dan  memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain dari satwa yang dilindungi berupa sisik trenggiling seberat 275 kg dan 5 buah paruh rangkok,” ujar Simon.

Dikatakan Simon, adapun pelimpahan tahap II tersebut diterima oleh JPU Kejati Sumut dari penyidik Bareskrim Polri dengan tiga tersangka yakni Edy Surja Susanto alias Aan, Aldi Syahputra alias Aldi, Arbain alias Bain di ruang tahap II Kejari Medan.

“Setelah pelimpahan tahap II, ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan sembari JPU Kejati Sumut menyiapkan berkas dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Medan Faisol mengatakan dari tersangka Edy Surja Susanto, petugas mengamankan barang bukti berupa 267 kg sisik trenggiling dan 5 buah paruh rangkong.

BacaanLainnya

Pemprov Sumut Ajak Semua Pihak Kolaborasi Tangani Jalan di Sumut

Keselamatan di Jalan Jadi Prioritas, Mitra Grab Ikuti Pelatihan Medis PPGD dan CPR Jasa Raharja Sumut

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan antara Truk dan Angkutan Pedesaan di Purworejo,

“Sedangkan dari tersangka Aldi dan Arbain, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 karung berisi sisik trenggiling sebanyak 8 kg dan barang bukti lainnya yang diamankan yakni 1 unit mobil Avanza dan timbangan,” katanya.

Faisol menjelaskan kasus bermula, petugas Bareskrim Polri mendapat informasi bahwa adanya perdagangan sisik trenggiling dan pada Kamis, 8 Juni 2023, petugas mengamankan tersangka Edy Surja Susanto, di Jalan Perak, Sei Rengas Permata Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

“Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 267 kg sisik trenggiling dari tersangka Edy Surja Susanto. Selanjutnya, di hari yang sama, sekitar pukul 19.30 WIB, petugas mengamankan tersangka Aldi dan Arbain di halaman parkir KFC Jalan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan dengan barang bukti berupa 1 buah karung goni berisikan 8 kg sisik trenggiling dan 5 buah paruh rangkok,” sebutnya.

Dari pengakuan tersangka Aldi, kata Faisol, bahwa 8 kg sisik trenggiling tersebut dibeli  dari temannya dengan harga Rp1,3 juta. Sedangkan 5 buah paruh rangkong, diakui tersangka milik temannya yang akan dijual kepada Buyer asal Jakarta dengan harga Rp50 ribu per gramnya,” sebut Faisol.

“Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d Subs Pasal 53 ayat (1) Jo Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d UU Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam,” pungkasnya. (Red)

 

Tags: Kejari Medan Terima Tahap II Kasus Perdagangan 275 Kg Sisik Trenggiling Dari Bareskrim Polri
Sebelumnya

Kurir 2.000 Butir Ekstasi Asal Aceh Diancam Pasal Berlapis

Selanjutnya

Mama Cantik Kurir 2,5 Kg, Jadi Pesakitan di PN Medan.

BacaanLainnya

Wakil Gubernur Sumut Surya menghadiri Rapat Koordinasi Penanganan Infrastruktur Jalan dan Jembatan di Provinsi Sumut yang diselenggarakan oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumut di Aula Inna Hotel Grand Inna, Jalan Balai Kota, Medan, Rabu (14/5/2025).
News

Pemprov Sumut Ajak Semua Pihak Kolaborasi Tangani Jalan di Sumut

14 Mei 2025
News

Keselamatan di Jalan Jadi Prioritas, Mitra Grab Ikuti Pelatihan Medis PPGD dan CPR Jasa Raharja Sumut

14 Mei 2025
News

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan antara Truk dan Angkutan Pedesaan di Purworejo,

13 Mei 2025
Kordinator Nasional Relawan Listrik Untuk Negeri (Re-LUN) sekaligus Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Teuku Yudhistira.
News

Pasca Blockout Listrik di Bali, Muncul Desakan Ganti Dirut PLN

13 Mei 2025

POPULER

  • Perwakilan Polda Sumut selaku Termohon di PN Medan.

    Hakim PN Medan Tolak Praperadilan Terduga Bandar Narkoba Rahmadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Ikan Rp22 M, Mahasiswa Desak Aparat Periksa Mantan Wali Kota Sibolga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Intervensi Perkara, Mimi Herlina dan Kuasa Hukumnya Adukan 2 Oknum Irwasda ke Bidpropam Poldasu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APDHI Sumut Gelar Seminar Nasional Ke-8 Tema ‘Wujudkan Sistem Peradilan Pidana Yang Transparan dan Akuntabel’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Tiang Listrik Tumbang Ditabrak Alat Berat PTPN, 20 Personel ULP PLN Stabat Dikerahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegawai Bank Mega Terdakwa Penggelapan Dihukum 8 Tahun Penjara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PTPN IV Regional I Terima Ganti Rugi Lahan Jalan Tol yang Dikonsinyasi di PN Pematangsiantar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Audiensi Pembina Samsat Nasional dengan Gubernur DKI Jakarta, Bahas Sinergi untuk Penerapan Kebijakan Samsat yang Efektif dan Efisien untuk Warga Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumutSatu

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In