MEDAN-Riri Annisa (30) warga Jalan Radio Keluraha Sei Sikambing C-II Kecamatan Medan Helvetia jadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Mama cantik ini didakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 2,5 Kg.
Diketahui dalam sidang beragendakan keterangan saksi yang berlangsung diruang cakra V tersebut, Kamis (3/8/23) Jaksa Panuntut Umum (JPU) Rahmayani Amir menghadirkan terdakwa Riri Annisa secara daring.
Adapun saksi yang dihadirkan yakni, saksi Azriady, saksi Eko Setiawan,dan saksi Sandro Arizona yang merupakan Polisi di Polretabes Medan yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa .
Dihadapan Majelis Hakim diketuai Phillip Mark Soentpiet dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmayani Amir para saksi menjelaskan, penangkapan terdakwa berkat adanya adanya informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya.
Dijelaskan saksi, Informasi warga tersebut mengatakan bahwa ada orang seorang perempuan yaitu Riri Annisa sering melalakukan peredaran narkotika jenis sabu di daerah di Jalan Sunggal kelurahan Simpang Tanjung kecamatan Medan Sunggal kota Medan.
“Mendapat informasi itu lalu kami melakuka melakukan penyelidikan dan pengintaian, terhadap terdakwa, dan hasilnya pada hari Senin tanggal 17 April 2023 sekitar pukul 14.50 wib terdakwa berhasil kami tangkap yang mulia,”ujar saksi.
Dijelaskan saksi, saat melakukan pengintaian, para saksi melihat melihat terdakwa keluar dari rumah dengan membawa bungkusan berupa satu bungkusan plastic bungkusan plastic tersebut digantung di jok depan sepeda motor Honda Vario dengan no Plat BK 2976 ALZ
“Melihat terdakwa keluar dari rumah tersebut, lalu kami mengikuti terdakwa, dan pada saat terdakwa berada dijalan Sunggal Kelurahan Simpang Tanjung Kecamatan Medan Sunggal kota Medan tepatnya di disimpang lampu merah, laju kenderaan terdakwa kami hentikan,” sebut saksi .
Setelah sepeda motor terdakwa dihentikan, kata saksi kemudian para saksi melakukan penangkapan dan penggeledahan dari dalam bungkusan plastic yang digantung terdakwa jok bagian depan ditemukan tiga bungkus plastic klip berukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu sabu.
Kemudian polisi melakukan pengembangan kerumah terdakwa dijalan radio Kelurahan Dei Sikambing C-II Kecamatan Medan Helvetia,
“Dari rumah terdakwa kami kembali menemukan barang bukti berupa tiga timbangan Digital, satu Loadspeaker merk dat berisi satu plastic klip kosong, uang tunai sebanyak Rp.700 ribu dan 13 bungkus plastic klip yang berisikan narkotika jenis sabu,”ucap saksi.
Dari hasil pemeriksaan sebut saksi terdakwa mengaku mendapat upah Rp3 Juta dan barang haram itu diperoleh terdakwa dari Candra.
Saksi kembali menyebutkan, berdasarkan penimbangan dari PT Pegadaian barang bukti 16 bungkus plastic klip dengan berat bersih sebanyak 2500 gram.
“Berikutnya guna proses lebih lanjut, terdakwa bersama barang bukti kami bawa ke Satres Narkoba Polrestabes Medan,”pungkas para saksi.
Usai mendengarkan keterangan para saksi, kemudian Majelis Hakim, menanyakan kepada terdakwa, terkait keterangan para saksi, dan terdakwa tak membantah, selanjutnya sidang ditunda akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda lainnya.
Sebelumnya dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum Rahmayani Amir menyebutkan, perbuatan terdakwa diancam dengan Pasal 114 ayat (2) atau kedua diancam Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(Red)