• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer
Minggu, Mei 18, 2025
  • Login
SumutSatu
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
SumutSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks
Home News

Mama Cantik Kurir 2,5 Kg, Jadi Pesakitan di PN Medan.

4 Agustus 2023
Rubrik News
0 0
A A
0
VIEWS

MEDAN-Riri Annisa (30) warga Jalan  Radio Keluraha Sei Sikambing C-II Kecamatan Medan Helvetia jadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Mama cantik ini didakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 2,5 Kg.

Diketahui dalam sidang beragendakan keterangan saksi yang berlangsung diruang cakra V tersebut, Kamis (3/8/23) Jaksa Panuntut Umum (JPU) Rahmayani Amir menghadirkan terdakwa Riri Annisa secara daring.

Adapun saksi yang dihadirkan yakni, saksi Azriady, saksi Eko Setiawan,dan saksi Sandro Arizona yang merupakan Polisi di Polretabes Medan yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa .

Dihadapan Majelis Hakim diketuai Phillip Mark Soentpiet dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmayani Amir para saksi menjelaskan, penangkapan terdakwa  berkat adanya adanya informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya.

Dijelaskan saksi, Informasi warga tersebut mengatakan bahwa ada orang seorang perempuan yaitu Riri Annisa sering melalakukan peredaran narkotika jenis sabu di daerah di Jalan Sunggal kelurahan Simpang Tanjung kecamatan Medan Sunggal kota Medan.

“Mendapat informasi itu lalu kami melakuka melakukan penyelidikan dan pengintaian, terhadap terdakwa, dan hasilnya pada hari Senin tanggal 17 April 2023 sekitar pukul 14.50 wib terdakwa berhasil kami tangkap yang mulia,”ujar saksi.

BacaanLainnya

Gubernur Bobby Dampingi Wapres Gibran Tinjau Pelayanan Kesehatan dan Pertanian di Humbahas

Warga Humbahas Antusias Sambut Kedatangan Bobby dan Gibran

Jasa Raharja Cabang Kisaran Sosialisasi Bersama Tim Samsat Aek Kanopan di Kantor Desa Kanopan Ulu Labuhan Batu Utara

Dijelaskan saksi, saat melakukan pengintaian, para saksi melihat melihat terdakwa keluar dari rumah dengan membawa bungkusan berupa satu bungkusan plastic bungkusan plastic tersebut digantung di jok depan sepeda motor Honda Vario dengan no Plat BK 2976 ALZ 

“Melihat terdakwa keluar dari  rumah tersebut, lalu kami mengikuti terdakwa, dan pada saat terdakwa berada dijalan Sunggal Kelurahan Simpang Tanjung Kecamatan Medan Sunggal kota Medan tepatnya di disimpang lampu merah, laju kenderaan terdakwa kami hentikan,” sebut saksi .

Setelah sepeda motor terdakwa dihentikan, kata saksi kemudian para saksi melakukan penangkapan dan penggeledahan dari dalam bungkusan plastic yang digantung terdakwa jok bagian depan ditemukan tiga bungkus plastic klip berukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu sabu.

Kemudian polisi melakukan pengembangan kerumah terdakwa dijalan radio  Kelurahan Dei Sikambing C-II Kecamatan Medan Helvetia, 

“Dari rumah terdakwa kami kembali menemukan barang bukti berupa tiga timbangan Digital, satu Loadspeaker merk dat  berisi satu plastic klip kosong, uang tunai sebanyak Rp.700 ribu dan 13  bungkus plastic klip yang berisikan narkotika jenis sabu,”ucap saksi.

Dari hasil pemeriksaan sebut saksi terdakwa mengaku  mendapat upah Rp3 Juta dan barang haram itu diperoleh terdakwa dari Candra.

Saksi kembali menyebutkan, berdasarkan penimbangan dari PT Pegadaian barang bukti 16  bungkus plastic klip dengan berat bersih sebanyak 2500  gram.

“Berikutnya guna proses lebih lanjut, terdakwa bersama barang bukti kami bawa ke Satres Narkoba Polrestabes Medan,”pungkas para saksi.

Usai mendengarkan keterangan para saksi, kemudian Majelis Hakim, menanyakan kepada terdakwa, terkait keterangan para saksi, dan terdakwa tak membantah, selanjutnya sidang ditunda akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda lainnya.

Sebelumnya dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum Rahmayani Amir menyebutkan, perbuatan terdakwa diancam dengan Pasal 114 ayat (2) atau kedua diancam Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(Red)

 

Tags: 5 KgJadi Pesakitan di PN MedanMama Cantik Kurir 2
Sebelumnya

Kejari Medan Terima Tahap II Kasus Perdagangan 275 Kg Sisik Trenggiling Dari Bareskrim Polri 

Selanjutnya

PT Telkom Kualuh Leidong Ganti Baru Tiang Besi yang Keropos

BacaanLainnya

News

Gubernur Bobby Dampingi Wapres Gibran Tinjau Pelayanan Kesehatan dan Pertanian di Humbahas

16 Mei 2025
News

Warga Humbahas Antusias Sambut Kedatangan Bobby dan Gibran

16 Mei 2025
News

Jasa Raharja Cabang Kisaran Sosialisasi Bersama Tim Samsat Aek Kanopan di Kantor Desa Kanopan Ulu Labuhan Batu Utara

16 Mei 2025
News

Jasa Raharja Cabang Kisaran Audensi Ke Bupati Labuhan Batu Selatan

16 Mei 2025

POPULER

  • Perwakilan Polda Sumut selaku Termohon di PN Medan.

    Hakim PN Medan Tolak Praperadilan Terduga Bandar Narkoba Rahmadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Ikan Rp22 M, Mahasiswa Desak Aparat Periksa Mantan Wali Kota Sibolga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Intervensi Perkara, Mimi Herlina dan Kuasa Hukumnya Adukan 2 Oknum Irwasda ke Bidpropam Poldasu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APDHI Sumut Gelar Seminar Nasional Ke-8 Tema ‘Wujudkan Sistem Peradilan Pidana Yang Transparan dan Akuntabel’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Tiang Listrik Tumbang Ditabrak Alat Berat PTPN, 20 Personel ULP PLN Stabat Dikerahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PTPN IV Regional I Terima Ganti Rugi Lahan Jalan Tol yang Dikonsinyasi di PN Pematangsiantar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegawai Bank Mega Terdakwa Penggelapan Dihukum 8 Tahun Penjara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Audiensi Pembina Samsat Nasional dengan Gubernur DKI Jakarta, Bahas Sinergi untuk Penerapan Kebijakan Samsat yang Efektif dan Efisien untuk Warga Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumutSatu

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In