Komisi 4 DPRD Medan: Penindakan Bangunan Bermasalah Jangan Pandang Bulu

News97 Dilihat

MEDAN – Respon aduan masyarakat, Komisi 4 DPRD Kota Medan kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan Izin Mendirikan Bangunan di Kota Medan, Selasa (11/04/2023).

Rapat ini menanggapi laporan masyarakat soal pendirian bangunan yang tidak sesuai dengan SIMB yang diterbitkan.

Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Haris Kelana Damanik mengungkapkan masih banyak ditemukan di lapangan permasalahan perizinan mendirikan bangunan di Kota Medan.

BACA JUGA :  HUT Gerindra Ke-15, Dedy Aksyari Tanam Pohon Bersama DPAC Pendawa Medan Denai dan BKM Al Ikhlas

“Sesuai dengan himbauan Wali Kota Medan, tidak pandang bulu dalam menindak pelanggaran peraturan perizinan. Kita melihat masih ada jiran tetangga yang kontra terkait izin bangunan sampai ke pengadilan. Artinya kurangnya pengawasan dari dinas terkait. Saya pikir jika izinnya telah sesuai, saya rasa tidak akan ada masalah seperti ini”, kata Haris Kelana.

BACA JUGA :  Pelaksanaan Kegiatan FGD Dengan Tim Forum Pemantau Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kota Tanjung Balai

RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi 4 DPRD Kota Medan ini juga dihadiri Anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan lainnya, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, perwakilan Kelurahan dan Kecamatan, serta para warga yang bersangkutan. (Red)