Plt Kadishub Suriono SSIT MT Plt Kadishub Suriono SSIT MT Plt Kadishub Suriono SSIT MT
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer
Senin, Juni 16, 2025
  • Login
SumutSatu
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
SumutSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks
Home News

RDP Komisi 4 DPRD Medan: Aktifitas Pabrik Beton di Tanjung Selamat Dihentikan

12 April 2023
Rubrik News
0 0
A A
0
VIEWS

MEDAN – Aktifitas pabrik Batching/Beton di Lingkungan VIII Jalan Flamboyan Raya Kelurahan Tanjung Selamat, Medan Tuntungan, Kota Medan, akan dihentikan.

Kesepakatan itu tercapai dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 4 DPRD Kota Medan, di gedung DPRD Kota Medan, Jalan Kapt Maulana Lubis, Selasa (11/4/2023).

Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Haris Kelana Damanik, dan dihadiri anggota Komisi 4 lainnya. Hadir juga Kadis DPKPPR Kota Medan, Endar Lubis, Camat, Lurah, perwakilan masyarakat Lingkungan VIII Jalan Flamboyan Raya dan Kepling VIII.

RDP ini menyahuti protes dan penolakan warga atas keberadaan pabrik Batching/Beton milik PT Putra Raiandra Energi.

Saat RDP berlangsung, anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan Paul Mei Anton Simanjuntak sempat kesal. Saat mengetahui Lurah Tanjung Selamat memfasilitasi warga yang keberatan dengan pemilik pabrik. Padahal diketahui, pihak Perkim sudah melayangkan surat peringatan pertama (SP1).

“Seharusnya Lurah mengejar terkait perizinan pabrik, yang dikeluhkan warga karena kemacetan dan polusi udara yang disebabkan,” kata Paul.

BacaanLainnya

Jasa Raharja Kabanjahe Mengadakan FGD FKLLAJ Kabupaten Karo

Jasa Raharja dan Korlantas Polri Serahkan IRSMS Award kepada Polda dan Polres yang Sigap Laporkan Kecelakaan

Jasa Raharja Terima Penghargaan dari Kapolri pada Acara Rakernis Fungsi Lalu Lintas 2025

Sementara itu, Haris Kelana Damanik heran melihat tidak adanya koordinasi pihak kelurahan, kecamatan, pihak Perkim dan Satpol PP sehingga.

“Banyak kita dengar, pemilik bangunan saat dimintai kelengkapan izin pendirian bangunan, selalu mengatakan sudah lengkap. Sementara ketika dicek di lapangan, ternyata belum memiliki izin lengkap,” ucap Harris.

Anggota Komisi 4 lainnya, Daniel Pinem mengaku sering melintas di Jalan Flamboyan Raya. “Sejak keberadaan pabrik beton milik PT Putra Raiandra Energi, telah menimbulkan kemacetan panjang. Apalagi ketika ada pekan di pasar Melati,” ujarnya.

Kadis Perumahan Kawasan Pemukimam Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Endar Sutan Lubis menerangkan telah mengeluarkan surat peringatan pertama (SP-1) kepada pabrik batching/beton tersebut

Burhanuddin Sitepu pun sepakat dengan Kadis Perkim agar jangan ada kegiatan sebelum izin keluar. Apalagi letak pabrik juga tidak sesuai dengan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang).

Sebelumnya, perwakilan warga, Surbakti, mengeluhkan dampak pembangunan pabrik telah menyebabkan air timbunan masuk ke halaman rumahnya. “Debu dari aktivitas pabrik telah menimbulkan polusi udara hingga mengganggu pernapasan,” ungkapnya. (Red)

Tags: dprd medankomisi 4
Sebelumnya

Komisi 4 DPRD Medan: Penindakan Bangunan Bermasalah Jangan Pandang Bulu

Selanjutnya

Kecamatan Medan Tuntungan Bersama Polsek Bubarkan Aksi Konvoi dan Tawuran Pelajar di Jalan Jamin Ginting

BacaanLainnya

News

Jasa Raharja Kabanjahe Mengadakan FGD FKLLAJ Kabupaten Karo

14 Juni 2025
News

Jasa Raharja dan Korlantas Polri Serahkan IRSMS Award kepada Polda dan Polres yang Sigap Laporkan Kecelakaan

14 Juni 2025
News

Jasa Raharja Terima Penghargaan dari Kapolri pada Acara Rakernis Fungsi Lalu Lintas 2025

14 Juni 2025
News

Jasa Raharja Hadiri Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Pematangsiantar

13 Juni 2025
Plt Kadishub Kota Medan Suriono SSIT MT

POPULER

  • Dari kiri ke kanan, Sindroigolo Wau SH, MH, Sherly, Erwin Henderson dan Khilda Handayani SH MH saat temu pers, Senin (29/04/2024).

    Penetapan Tersangka Yanty dinilai Cacat Hukum, Keluarga Mohon Perlindungan Kapolrestabes Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMA Perguruan Islam Al Ulum Terpadu Raih Perak di Ajang Internasional WYIE 2025 di Malaysia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jelang Musda, Golkar Sumut Butuh Pemimpin yang Mampu Berkolaborasi dengan Pemprov

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Ikan Rp22 M, Mahasiswa Desak Aparat Periksa Mantan Wali Kota Sibolga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jasa Raharja Kisaran Melakukan Sosialisasi dengan Pemilik Kapal Penyebrangan Di Labuhan Batu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SMA Negeri 1 Tanjung Morawa Raih Medali Emas di Kompetisi Internasional WYIE di Kuala Lumpur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jasa Raharja Tarutung Bersama Samsat Tarutung Gelar Operasi Gabungan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jasa Raharja Kisaran hadir dalam FGD bersama Tim FKLLAJ di Labuhanbatu Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumutSatu

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In