• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer
Rabu, Mei 21, 2025
  • Login
SumutSatu
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
SumutSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks
Home News

Korupsi Rp 1,8 Miliar, Eks Kacab Pegadaian Syariah Setia Budi dan Anak Buahnya Dituntut 7 Tahun

1 April 2023
Rubrik News
0 0
A A
0
VIEWS

MEDAN-Afriady, SE (46) selaku mantan Kepala Cabang Pegadaian Syariah Setia Budi Medan dan anak buahnya, Munawwarah,SE (35) mantan pengelola agunan tedakwa perkara korupsi Rp 1,8 miliar dengan cara menggelapkan 1,8 kg emas jaminan nasabah Pegadaian dituntut Jaksa masing-masing 7 tahun penjara .

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum Fauzan Irgi Hasibuan, Julita Purba dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Sulhanuddin, Kamis (30/3/2023) sore.

Selain itu, Afriady warga Jalan Menteng Indah Kekurahan Medan Tenggara Kecamatan Medan Denai itu dibebani membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan bulan.

Tidak cuma itu pimpinan cabang Pegadaian Syariah Setia Budi Tahun 2021 itu dihukum membayar Uang Pengganti ( UP) kerugian negara Rp 843 juta plus subsider 4 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa Munawwarah juga dibebani membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan serta membayar UP Rp 862 juta subsider 4 tahun.

Dalam nota tuntutannya, JPU dari Kejari Medan itu menilai  perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1)  UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BacaanLainnya

Gubernur Bobby Nasution Temui dan Dengarkan Keluhan Ribuan Driver Ojol

Gubernur Bobby Nasution Puji Fasilitas Autogate dan PMI Lounge Bandara Kualanamu

Jasa Raharja Peringati Hari Kebangkitan Nasional ke-117: Komitmen Hadir Melayani dan Berkontribusi untuk Negeri

Sebelum menuntut, JPU Fauzan Hasibuan juga mempertimbangkan hal yang memberatkan bahwa kedua terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan korupsi, tidak berupaya mengembalikan kerugian negara.

Sedangkan yang meringankan kedua terdakwa sopan selama persidangan, mengakui terus perbuatannya dan belum pernah dihukum.

Untuk.mendengar nota pembelaan kedua terdakwa, sidang menarik perhatian mahasiswa dan praktisi hukum itu dilanjutkan Kamis pekan depan.

Diketahui, penggelapan jaminan milik nasabah Pegadaian Syariah Setia Budi Medan itu terkuak, setelah nasabah protes karena jaminan hilang setelah melunasi hutangnya.

Ketika ditelusuri ternyata hilangnya jaminan nasabah berupa emas akibat ulah kedua terdakwa.

Terdakwa Afriady bekerjasama dengan Munawwarah menggelapkan 39 fisik logam mulia seberat 894 gram yang terdiri atas 36 enam Akad Pembiayaan Mulia milik Cabang dan Unit yang belum diserahkan ke nasabah dan 5 akad Pembiayaan Gadai/Rahn yang fisik jaminannya hilang .

Berdasarkan hasil audit akibat hilangnya 1,8 kg emas tersebut, kerugian negara mencapai Rp.1.825.431.565 (esa)

 

Tags: 8 MiliarEks Kacab Pegadaian Syariah Setia Budi dan Anak Buahnya Dituntut 7 TahunKorupsi Rp 1
Sebelumnya

Oplos BBM Ribuan Liter, 3 Terdakwa Dituntut 2 Tahun Penjara

Selanjutnya

IPA Sumut Kecam Pihak yang Ingin Gagalkan Sumut Jadi Tuan Rumah PON XXI

BacaanLainnya

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menemui dan mendengarkan keluhan para driver ojek online (Ojol) roda dua, yang melakukan unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro 30 Medan, Selasa (20/5). Gabungan Ojek Roda Dua Medan Sekitar (GODAMS) yang menggelar ‘Aksi Damai 205’ memprotes kebijakan aplikator yang dianggap merugikan para driver online.
News

Gubernur Bobby Nasution Temui dan Dengarkan Keluhan Ribuan Driver Ojol

20 Mei 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Afif Nasution, meninjau autogate, PMI Lounge dan VIP Bandara Kualanamu di Terminal A Bandara Kualanamu, Senin (19/5/2025).
News

Gubernur Bobby Nasution Puji Fasilitas Autogate dan PMI Lounge Bandara Kualanamu

20 Mei 2025
News

Jasa Raharja Peringati Hari Kebangkitan Nasional ke-117: Komitmen Hadir Melayani dan Berkontribusi untuk Negeri

20 Mei 2025
News

Upaya Menekan Angka Kecelakaan, Jasa Raharja bersama Forum Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pakpak Bharat Adakan FGD

20 Mei 2025

POPULER

  • Perwakilan Polda Sumut selaku Termohon di PN Medan.

    Hakim PN Medan Tolak Praperadilan Terduga Bandar Narkoba Rahmadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Ikan Rp22 M, Mahasiswa Desak Aparat Periksa Mantan Wali Kota Sibolga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Intervensi Perkara, Mimi Herlina dan Kuasa Hukumnya Adukan 2 Oknum Irwasda ke Bidpropam Poldasu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PTPN IV Regional I Terima Ganti Rugi Lahan Jalan Tol yang Dikonsinyasi di PN Pematangsiantar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegawai Bank Mega Terdakwa Penggelapan Dihukum 8 Tahun Penjara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Audiensi Pembina Samsat Nasional dengan Gubernur DKI Jakarta, Bahas Sinergi untuk Penerapan Kebijakan Samsat yang Efektif dan Efisien untuk Warga Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APDHI Sumut Gelar Seminar Nasional Ke-8 Tema ‘Wujudkan Sistem Peradilan Pidana Yang Transparan dan Akuntabel’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • May Day 2025, Komisi II DPRD Medan : Kesejahteraan Buruh Harus Jadi Prioritas Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumutSatu

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In