• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer
Minggu, Mei 18, 2025
  • Login
SumutSatu
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
SumutSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks
Home News

Oplos BBM Ribuan Liter, 3 Terdakwa Dituntut 2 Tahun Penjara

1 April 2023
Rubrik News
0 0
A A
0
VIEWS

MEDAN-Karim Yaman, bersama dua rekannya yakni Lesmana Widodo dan Edi Saputra terdakwa perkarab pengoplosan BBM ribuan liter,  dituntut Jaksa masing-masing dengan hukuman penjara selama 2 tahun di Ruang Cakra IX Pengadilan Negeri (PN) Medan Kamis (30/3/23) sore.

Jaksa Penuntut Umum( JPU) Bastian dalam nota tuntutannya menilai, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 54 Undang-undang No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Dikatakan JPU Bastian, hal yang memberatkan kepada ketiga terdakwa yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penggelapan BBM.

“Sedangkan hal yang meringankan ketiga terdakwa bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatannya ,” ucapnya.

Untuk mendengar nota pembelaan ketiga terdakwa, sidang dipimpin Majelis Hakim Dahlan Tarigan dilanjutkan sepekan mendatang.

Sebelumnya, ketiga terdakwa diamankan Polda Sumut dengan barang bukti BBM oplosan berjenis solar 16.000 liter dan pertalite 18.000 liter.

BacaanLainnya

Gubernur Bobby Dampingi Wapres Gibran Tinjau Pelayanan Kesehatan dan Pertanian di Humbahas

Warga Humbahas Antusias Sambut Kedatangan Bobby dan Gibran

Jasa Raharja Cabang Kisaran Sosialisasi Bersama Tim Samsat Aek Kanopan di Kantor Desa Kanopan Ulu Labuhan Batu Utara

Selanjutnya dilakukan interogasi, terdakwa mengakui bahwa BBM tersebut adalah BBM campuran/oplosan yang diangkut dari gudang di Tanjung Pura.(esa)

 

Tags: 3 Terdakwa Dituntut 2 Tahun PenjaraOplos BBM Ribuan Liter
Sebelumnya

Empat Ruko Terbakar di Pematang Siantar

Selanjutnya

Korupsi Rp 1,8 Miliar, Eks Kacab Pegadaian Syariah Setia Budi dan Anak Buahnya Dituntut 7 Tahun

BacaanLainnya

News

Gubernur Bobby Dampingi Wapres Gibran Tinjau Pelayanan Kesehatan dan Pertanian di Humbahas

16 Mei 2025
News

Warga Humbahas Antusias Sambut Kedatangan Bobby dan Gibran

16 Mei 2025
News

Jasa Raharja Cabang Kisaran Sosialisasi Bersama Tim Samsat Aek Kanopan di Kantor Desa Kanopan Ulu Labuhan Batu Utara

16 Mei 2025
News

Jasa Raharja Cabang Kisaran Audensi Ke Bupati Labuhan Batu Selatan

16 Mei 2025

POPULER

  • Perwakilan Polda Sumut selaku Termohon di PN Medan.

    Hakim PN Medan Tolak Praperadilan Terduga Bandar Narkoba Rahmadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Ikan Rp22 M, Mahasiswa Desak Aparat Periksa Mantan Wali Kota Sibolga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Intervensi Perkara, Mimi Herlina dan Kuasa Hukumnya Adukan 2 Oknum Irwasda ke Bidpropam Poldasu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APDHI Sumut Gelar Seminar Nasional Ke-8 Tema ‘Wujudkan Sistem Peradilan Pidana Yang Transparan dan Akuntabel’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Tiang Listrik Tumbang Ditabrak Alat Berat PTPN, 20 Personel ULP PLN Stabat Dikerahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PTPN IV Regional I Terima Ganti Rugi Lahan Jalan Tol yang Dikonsinyasi di PN Pematangsiantar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegawai Bank Mega Terdakwa Penggelapan Dihukum 8 Tahun Penjara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Audiensi Pembina Samsat Nasional dengan Gubernur DKI Jakarta, Bahas Sinergi untuk Penerapan Kebijakan Samsat yang Efektif dan Efisien untuk Warga Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumutSatu

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In