Satuhati.co, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan korupsi proyek E-KTP dari tersangka Ketua Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya.
Bekas Sekjen Kemendagri dan Staf Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi itu diperiksa, Selasa (23/6/2020).
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri menuturkan, pihaknya manggil mantan Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Diah Anggraeni terkait kasus korupsi proyek e-KTP. “Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IEW (Isnu Edhi Wijaya),” kata Ali kepada wartawan.
Selain Diah, KPK memanggil staf Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Husni Fahmi, yang juga merupakan tersangka dalam kasus ini. Husni juga dipanggil sebagai saksi untuk Isnu.
Dalam pusaran kasus korupsi proyek e-KTP ini, KPK menetapkan empat tersangka baru. Keempat tersangka baru itu ialah Isnu Edhi Wijaya, Maryam S Haryani, Paulus Tannos, dan Husni Fahmi.
Miryam merupakan mantan anggota DPR, sedangkan Husni adalah Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP. Adapun Tannos, KPK menyebut, berperan sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, salah satu perusahaan yang tergabung dalam Konsorsium PNRI, yang mengerjakan proyek e-KTP.
Dalam akta perjanjian konsorsium disebutkan perusahaan itu bertanggung jawab atas pekerjaan pembuatan, personalisasi, dan distribusi blangko e-KTP yang dilakukan dalam fakta persidangan terpidana Setya Novanto PT SA diduga diperkaya senilai Rp 145,85 Milliar terkait proyek E-KTP.
Pusaran kasus korupsi proyek e-KTP ini merupakan salah satu fokus KPK meski telah menjerat sejumlah tersangka. Sejumlah nama besar yang terjerat dalam perkara ini seperti mantan Ketua DPR Setya Novanto dan mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman. (*/pkc)