• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer
Minggu, Mei 18, 2025
  • Login
SumutSatu
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
SumutSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks
Home News

KPPU Kanwil I Datangi Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemko Medan Terkait “Lampu Pocong”

24 Mei 2023
Rubrik News
0 0
A A
0
VIEWS

MEDAN– Kepala Kantor Wilayah I Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Medan Ridho Pamungkas datangi Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kota Medan, Rabu (24/5/2023).

Kedatangan KPPU Kanwil I Medan tersebut sebagai tindak lanjut atas temuan indikasi persekongkolan tender oleh KPPU pada pengadaan ‘lampu pocong’ yang dinyatakan Walikota Medan Bobby Afif Nasution sebagai proyek gagal.

Pada kedatangannya itu, Ketua KPPU Wilayah I disambut Kepala Bagian Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Kota Medan, Alexander Sinulingga, didampingi Kepala pembinaan dan advokasi Kario Darminto Harahap beserta tim.

Ridho menjelaskan, tender yang kompetitif akan menarik minat banyak peserta untuk menawar. Dengan demikain maka Pokja memiliki semakin banyak pilihan untuk mendapatkan penawaran yang terbaik.

Dalam pengadaan Lansekap Kota Medan, hanya ada satu penawar untuk tiap paket.

“Memang diperbolehkan, namun jadi tanda tanya, apakah ada persyaratan atau ketentuan yang membatasi atau tender telah diatur sedemikian rupa, sehingga tidak ada yang memasukan penawaran,” ungkap Ridho.

BacaanLainnya

Gubernur Bobby Dampingi Wapres Gibran Tinjau Pelayanan Kesehatan dan Pertanian di Humbahas

Warga Humbahas Antusias Sambut Kedatangan Bobby dan Gibran

Jasa Raharja Cabang Kisaran Sosialisasi Bersama Tim Samsat Aek Kanopan di Kantor Desa Kanopan Ulu Labuhan Batu Utara

Terkait dengan proses pemilihan penyedia, Ridho mengatakan selama ini KPPU sering mendapati Pokja tidak memiliki kewenangan dalam mendeteksi adanya persekongkolan dalam tender, yang berakibat terjadinya persaingan semu antar peserta tender.

”Salah satu bentuk yang ditandai sebagai persaingan semu adalah keikutsertaan perusahaan fiktif atau perusahaan yang hanya dipinjam secara kapasitas teknis dan administratif tidak layak ditetapkan sebagai pemenang” ujar Ridho.

Ridho menjelaskan, KPPU juga telah beberapa kali memberikan surat saran dan pertimbangan (sarpem) terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah kepada LKPP, salah satunya Sarpem terkait Rencana Revisi Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018.

Salah satu usulan KPPU adalah untuk mengubah ketentuan mengenai pembuktian kualifikasi yang sebaiknya dilakukan di awal proses pengadaan.

Hal ini untuk mencegah keikutsertaan perusahaan fiktif yang tidak didukung alamat dan gedung kantor yang representatif serta dukungan tenaga ahli untuk jenis pekerjaan yang diikuti.

Dalam banyak perkara persekongkolan tender yang selama ini ditangani KPPU, ditemukan fakta Pokja tidak melakukan prosedur pembandingan dan klarifikasi terhadap dokumen penawaran peserta tender untuk menyimpulkan adanya indikasi persekongkolan.

”Biasanya Pokja hanya check list kelengkapan persyaratan berdasarkan dokumen yang ada. Padahal dalam dokumen pengadaan sudah dicantumkan terkait indikasi persekongkolan,” kata Ridho.

Untuk itu Ridho mengajak Pokja agar lebih mencermati berbagai indikasi dalam persekongkolan tender.

Menurutnya, ketika terjadi kegagalan tender, mau tidak mau pokja akan ikut terseret.

Disamping itu, KPPU berharap adanya koordinasi yang lebih intens dengan para stakeholder seperti bagian pengadaan barang dan jasa, guna meminimalisir terjadinya persekongkolan tender.

Menanggapi hal tersebut, Kario Darminto Harahap mengakui kewenangan Pokja hanya sebatas evaluasi terhadap dokumen administrasi tanpa melakukan pemeriksaan fisik terhadap peralatan, personil, dan lain-lain.

“Dulu pernah kami cek fisik peralatan yang akan digunakan oleh peserta. Setelah itu kami dilaporkan ke PTUN dan dipersidangan dikalahkan karena tidak ada kewenangan Pokja untuk memeriksa fisik peralatan,” ungkapnya.

Kario sangat berharap ada regulasi yang melarang adanya pinjam meminjam perusahaan.

Dengan adanya regulasi tersebut akan memperkuat posisi pokja untuk menggugurkan peserta yang terbukti hanyalah perusahaan yang disewa atau dipinjam.

”Kami pernah coba membuat database perusahaan kontraktor yang telah terverifikasi. Namun peraturan baru terkait kemudahan berusaha membuat kami semakin sulit mengetahui mana yang perusahaan biasa dipinjam dan mana yang memang bonafide atau bermodal,” ujar Kario.

Pertemuan itu juga dilakukan sebagai upaya mengedepankan pencegahan terhadap pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, khususnya Pasal 22 tentang Larangan Persekongkolan Tender dalam Proses Pengadaan Barang dan Jasa sekaligus mempererat kerjasama antara KPPU denga Pemerintah Kota Medan. ( swisma)

Tags: Datangi Bagian Pengadaan Barang dan Jasa kota MedanKPPU Kanwil IPengadaan "Lampu Pocong"
Sebelumnya

Kapolrestabes Hadiri Pembukaan Pembinaan Mental Disiplin dan Etos Kerja Kepling se Kota Medan

Selanjutnya

Tanggapi LKPJ Gubsu TA 2022, F-PDIP DPRD Sumut Komit Dukung Pembangunan Infrastruktur

BacaanLainnya

News

Gubernur Bobby Dampingi Wapres Gibran Tinjau Pelayanan Kesehatan dan Pertanian di Humbahas

16 Mei 2025
News

Warga Humbahas Antusias Sambut Kedatangan Bobby dan Gibran

16 Mei 2025
News

Jasa Raharja Cabang Kisaran Sosialisasi Bersama Tim Samsat Aek Kanopan di Kantor Desa Kanopan Ulu Labuhan Batu Utara

16 Mei 2025
News

Jasa Raharja Cabang Kisaran Audensi Ke Bupati Labuhan Batu Selatan

16 Mei 2025

POPULER

  • Perwakilan Polda Sumut selaku Termohon di PN Medan.

    Hakim PN Medan Tolak Praperadilan Terduga Bandar Narkoba Rahmadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Ikan Rp22 M, Mahasiswa Desak Aparat Periksa Mantan Wali Kota Sibolga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Intervensi Perkara, Mimi Herlina dan Kuasa Hukumnya Adukan 2 Oknum Irwasda ke Bidpropam Poldasu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APDHI Sumut Gelar Seminar Nasional Ke-8 Tema ‘Wujudkan Sistem Peradilan Pidana Yang Transparan dan Akuntabel’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Tiang Listrik Tumbang Ditabrak Alat Berat PTPN, 20 Personel ULP PLN Stabat Dikerahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PTPN IV Regional I Terima Ganti Rugi Lahan Jalan Tol yang Dikonsinyasi di PN Pematangsiantar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegawai Bank Mega Terdakwa Penggelapan Dihukum 8 Tahun Penjara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Audiensi Pembina Samsat Nasional dengan Gubernur DKI Jakarta, Bahas Sinergi untuk Penerapan Kebijakan Samsat yang Efektif dan Efisien untuk Warga Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumutSatu

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In