• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer
Selasa, Juli 15, 2025
  • Login
SumutSatu
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
SumutSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks
Home News

Mulai 20 Juli, Pelataran Toko dan Minimarket Masuk Area Parkir Berlangganan

18 Juli 2024
Rubrik News
0 0
A A
0
VIEWS

MEDAN – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Dr Iswar Lubis SSiT MT, menegaskan bahwa pelataran parkir di toko-toko maupun minimarket di Kota Medan akan segera masuk ke dalam cakupan wilayah program Parkir Tepi Jalan Berlangganan Pemko Medan.

Kebijakan tersebut akan berlaku mulai Senin 20 Juli 2024!

“Selama ini pelataran toko maupun minimarket itu kan masuk ke pajak parkir daerah (Bapenda), namun sebentar lagi kita (Dishub) yang akan mengelolanya. Artinya, masyarakat yang memakai stiker parkir berlangganan kini tidak dikutip uang parkir lagi kalau parkir di tempat-tempat tersebut,” ucap Iswar, Kamis (18/7/24).

Iswar mengatakan pihaknya telah menyurati Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan terkait hal tersebut.

“Kebijakan ini merupakan hasil rapat kita semalam dengan Pak Wali. Jadi bagi petugas yang sudah terlanjur dibagikan NPWPD nya, dalam waktu dekat nantinya akan ditarik oleh Bapenda, sehingga jukir kita (Dishub Medan) nanti yang berjaga. Kita menargetkan, hari Senin nanti kebijakan ini sudah berjalan,” ujarnya.

Iswar juga menegaskan bahwa pengutipan retribusi parkir itu sudah tidak ada lagi.

BacaanLainnya

Gerombolan OTK Buat Ulah di Langkat, Urat Kaki Tambar Putus Dipotong

Viral Video Syur Andini Permata, Link Videonya Terus Diburu Netizen

Jasa Raharja Tindak Lanjut Upaya Pencegahan Laka Lantas di Wilayah Langkat

“Silakan gunakan stiker parkir berlangganan, dan kendaraan tersebut bebas parkir di tepi jalan Kota Medan selama satu tahun,” tegasnya.

Begitupun, Iswar memastikan, bagi usaha seperti cafe yang memiliki pelataran parkir sendiri, hanya akan dikenakan pajak parkir oleh Bapenda Kota Medan.

“Intinya kita melihat secara visual, jadi jika parkirnya itu sudah di luar pagar cafe, maka itu sudah tidak ada lagi pengutipan. Namun kalau di halaman atau di dalam pagar cafe itu sendiri, maka itu sudah Bapenda yang menangani,” pungkasnya.

Secara spesifik, Iswar juga mengatakan bahwa pengutipan uang parkir tidak ada lagi di depan bank daerah maupun swasta yang ada di Kota Medan. (Red)

Tags: Dishub medanMulai 20 Juliparkir berlanggananPelataran Toko dan Minimarket Masuk Area Parkir Berlangganan
Sebelumnya

Pj Bupati Irup HUT Ke-17 Kabupaten Padang Lawas

Selanjutnya

Ops Patuh Toba Tingkatkan Kesadaran Berlalulintas Songsong PON XXI 2024

BacaanLainnya

Tambar PA yang terbaring di RSUD Djoelham Binjai.
News

Gerombolan OTK Buat Ulah di Langkat, Urat Kaki Tambar Putus Dipotong

14 Juli 2025
Gambar cuplikan adegan syur video Andini Permata yang beredar.
News

Viral Video Syur Andini Permata, Link Videonya Terus Diburu Netizen

13 Juli 2025
News

Jasa Raharja Tindak Lanjut Upaya Pencegahan Laka Lantas di Wilayah Langkat

11 Juli 2025
News

Jasa Raharja Raih Penghargaan dari ASEAN Risk Awards 2025, Bukti Pentingnya Tata Kelola Risiko di Sektor Publik

10 Juli 2025

POPULER

  • Dua kolam renang di kawasan Hutan Produksi Tetap di Desa Lau Damak, Kecamatan Bahorok, yang disebut-sebut milik Bupati Langkat H Syah Afandin.

    Gawat!!! Bupati Langkat Bangun Vila di Kawasan Hutan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kadis LHK Sumut ‘Stecu’ Soal Perusakan Hutan di Langkat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ilegal, Galian C Milik Oknum Polisi Polres Langkat Tetap Eksis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPP GARANSI Minta DPW PAN Sumut Evaluasi Kader Anggota DPRD Deli Serdang Ir Irawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Temuan BPK, Dugaan Korupsi Revitalisasi Kebun Bunga Masa Alex Sinulingga Capai Rp687 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerombolan OTK Buat Ulah di Langkat, Urat Kaki Tambar Putus Dipotong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Pak Kapolres, Doa Warga Tapsel di Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT KPU Cemari Lingkungan, Warga: Dibekingi Anggota DPRD Langkat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumutSatu

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In