• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer
Sabtu, Desember 6, 2025
  • Login
SumutSatu
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
SumutSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks
Home News

Harus Dicabut, Parkir Berlangganan di Tepi Jalan Umum Cacat Hukum

21 Juli 2024
Rubrik News
0 0
A A
0
VIEWS

MEDAN– Ketua Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH-AP) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sumatera Utara, Ismail Lubis menilai kebijakan pemerintah kota Medan terkait penerapan Peraturan Walikota Medan Nomor 26 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Parkir Berlangganan Di Tepi Jalan Umum (Perwal Parkir Berlangganan), cacat hukum dan harus dicabut.

Terlebih jika melihat beberapa pemberitaan media banyak terjadi kericuhan/kegaduhan terkait dengan penerapan parkir berlangganan tersebut.

Ini diakibatkan tindakan terkesan arogan dari aparat Dinas Perhubungan Kota Medan yang tidak memperbolehkan/mengusir pengendara yang hendak parkir di daerah yang dianggap sebagai wilayah parkir berlangganan apabila tidak memiliki barcode sebagai bukti jika sudah berlangganan parkir.

LBH-AP berpendapat jika penerapan Perwal Parkir Berlangganan tersebut banyak mengandung persoalan hukum, ekonomi dan sosial.

Salah satunya dan yang paling prisip adalah terkait dengan Perwal tersebut yang bersifat mengatur hak seseorang sehingga tidak relevan apabila hanya diatur setingkat Perwal saja.

“Harusnya jika ada muatan yang mengatur pembatasan hak seseorang harus diatur dalam bentuk Peraturan Daerah, Perda,” kata Ismail, Minggu (21/7/2024).

BacaanLainnya

Sekdaprov Sumut Di Pemusnahan 41,7 Kg Narkotika : Tidak Ada Ruang bagi Sindikat

Kunjungi Lokasi Penampungan Warga Terdampak Banjir, Gubernur Bobby Berikan Bantuan 1 Truk Logistik

PalmCo Siapkan Kebun Batangtoru dan Hapesong Jadi Lokasi Pengungsian Berstandar Darurat

Dijelaskannya, Perwal tersebut jika dilihat dari materi muatannya mengatur terkait dengan pembebanan yang bersifat memaksa kepada masyarakat (vide Pasal 8 ayat (2) huruf c Perwal Parkir Berlangganan).

Sehingga mestinya apabila demikian harusnya ada persetujuan masyarakat baik itu melalui DPRD Kota Medan maupun proses uji publik sehingga penerapan cheks and balances dalam sistem pemerintahan terpenuhi.

“Tidak dengan secara sepihak dan sesuka hati Pemkot Medan memaksakan kehendaknya sendiri,” ujarnya.

Menurutnya jika Pemerintah Kota Medan masih memaksakan kehendaknya dengan tetap menerapkan Perwal Parkir Berlangganan tersebut, merupakan bentuk tindakan maladministrasi. Itu karena penerapan parkir berlangganan tidak berdasarkan dasar hukum yang sah alias pungutan ilegal.

Untuk itu LBH-AP meminta kepada Pemkot Kota Medan untuk segera mencabut Perwal Parkir Berlangganan tersebut.

Apabila hendak melakukan kebijakan yang demikian mestinya diatur dalam Peraturan Daerah yang dibuat bersama dengan DPRD Kota Medan dan melibatkan unsur masyarakat dalam kajian, pembahasan dan sosialisasinya.

Selain itu, meminta tanggung jawab DPRD Kota Medan untuk memanggil dan Walikota Medan serta pihak terkait untuk menjelaskan kebijakan yang ugal-ugalan tersebut.

Kemudian apabila Pemkot Medan tetap memaksakan Penerapan Perda Parkir Berlangganan maka LBH-AP meminta kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumut untuk melakukan pemeriksaan terkait dengan dugaan pelanggaran maladministrasi.(swisma)

Post Views: 1

Tags: Cacat Hukumparkir berlanggananTepi Jalan Umum
Sebelumnya

Jemaah Haji Kloter 22 Tiba di Debarkasi Medan Setelah Delay  15 Jam

Selanjutnya

Terseret Kereta Api Sejauh 30 Meter di Lubuk Pakam, 6 Penumpang Mobil Tewas 1 Kritis

BacaanLainnya

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut) Sulaiman Harahap menghadiri konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika dan psikotropika hasil tangkapan Tim Koarmada I TNI AL di Belawan, Sabtu (6/12/2025).
Sumut

Sekdaprov Sumut Di Pemusnahan 41,7 Kg Narkotika : Tidak Ada Ruang bagi Sindikat

6 Desember 2025
Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution meninjau lokasi penampungan masyarakat terdampak banjir di Dusun III, Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Jumat (5/12/2025) malam.
Sumut

Kunjungi Lokasi Penampungan Warga Terdampak Banjir, Gubernur Bobby Berikan Bantuan 1 Truk Logistik

6 Desember 2025
Sumut

PalmCo Siapkan Kebun Batangtoru dan Hapesong Jadi Lokasi Pengungsian Berstandar Darurat

5 Desember 2025
Sumut

Tempuh 19 Jam Medan Ekstrem, PDIP Sumut Salurkan 16 Ton Bantuan ke Tapteng-Sibolga

4 Desember 2025

POPULER

  • Gambar cuplikan adegan syur video Andini Permata yang beredar.

    Viral Video Syur Andini Permata, Link Videonya Terus Diburu Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Bobby Nasution Dinilai Mampu Wujudkan Kesetaraan Pendidikan di Sumut dengan Internet Gratis dan Perbaikan Sistem

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Desa Helvetia Sunggal DeliSerdang Tagih Janji Bupati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tolak Isu SARA, Julius Fadli Pastikan Hasyim Sosok Tepat Pimpin PDIP Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peradi Pergerakan Pertanyakan Klaim Hanya 7 OA yang Diakui Pemerintah, Menyesatkan! 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meriahkan HUT Palas Ke-17, Dinas Ketapang Gelar Gerakan Pangan Murah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Remaja Tewas dengan Mata Tertusuk Anak Panah Akibat Tawuran di Helvetia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bobby Nasution Pastikan Seluruh Petugas Parkir Diakomodir Dishub Kota Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumutSatu

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In