• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer
Selasa, Mei 20, 2025
  • Login
SumutSatu
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
SumutSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks
Home News

Nekat Jadi Kurir 3 Kg Ganja, Pria S1, Dituntut 13 Tahun Penjara 

19 Januari 2023
Rubrik News
0 0
A A
1
VIEWS

MEDAN-Muhammad Rizki S.Pulungan (27) Waraga Jalan Purna No.2-C Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Kota Pematang Siantar terdakwa perkara narkotika jenis ganja seberat 3 Kg dituntut 13 tahun penjara. 

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anwar Ketaren, yang berlangsung secara daring dihadapan majelis hakim diketuai Nani Sukmawati di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu(18/1/23). 

Dalam nota tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan perbuatan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut dan meminta kepada majelis hakim diketuai Nani Sukmawati yang menyidangkan agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Rizki S.Pulungan selama 13 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan penjara,” ujarnya.

Menurut JPU, adapun hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

“Sedangkan yang meringankan, terdakwa, selama persidangan berlaku sopan dan mengakui perbuatannya,”sebut JPU.

BacaanLainnya

Gubernur Bobby Nasution Temui dan Dengarkan Keluhan Ribuan Driver Ojol

Gubernur Bobby Nasution Puji Fasilitas Autogate dan PMI Lounge Bandara Kualanamu

Jasa Raharja Peringati Hari Kebangkitan Nasional ke-117: Komitmen Hadir Melayani dan Berkontribusi untuk Negeri

Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim Nani Sukmawati memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa, untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan. 

“Sidang ini kita tunda hingga pekan depan dengan agenda pembelaaan (pledoi) dari terdakwa,”bilang majelis hakim sembari mengetukkan palunya.

Sebelumnya, dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)Anwar Ketaren, menyebutkan, terdakwa Muhammad Rizki S.Pulungan yang merupakan Serjana (S1) Ekonomi ditangkap pada hari Sabtu tanggal 29 Oktober 2022, sekira pukul 16.00 wib,dipinggir Jalan di Jalan Bunga Terompet Kelurahan Sepakata Kecamatan Medan Selayang Kota Medan.

Penangkapan terdakwa, polisi  saksi Siswoyo,Leonardo DD Nainggolan dan Rodison P.Panjaitan serta Tim La mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa di jalan Bunga Terompet Kelurahan Sepakata Kecamatan Medan Selayang Kota Medan akan terjadi transaksi narkotika jenis daun ganja .

Selanjutnya para saksi melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, kemudian sekira pukul 16.00 Wib saksi-saksi dan Tim sampai ditempat, kemudian melihat seorang laki-laki yang ciri-cirinya mirip dengan informasi yang dapatkan dari masyarakat tersebut.

Tak ingin target melariakan diri, sakai Siswoyo, Leonardo DD Nainggolan, dan Rodison P.Panjaitan serta Tim melakukan penangkapan terhadap terdakwa Muhammad Rizki S.Pulungan.

Dari hasil pemeriksaan dari terdakwa ditemukan barang berupa 1 buah tas kain warna hitam yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun ganja yang dibalut dengan lakban coklat seberat 3kg

Kemudian saat di tanya dan di introgasi terdakwa mengakui bahwa memperoleh narkotika jenis daun ganja tersebut dari seorang laki-laki bernama RIO (DPO).

Untuk mempertangjawabkan perbuatanya, terdakwa besera barang bukti diboyong ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut guna proses lebih lanjut (esa)

 

Tags: Nekat Jadi Kurir 3 Kg GanjaPria BertitelS1  Dituntut 13 Tahun Penjara
Sebelumnya

Pelaku Curanmor Babak Belur, Nyaris Tewas Dihajar Warga di Jalan Menteng VII

Selanjutnya

Pengerjaan Ditaksir ‘Hanya 40 Persen’, Kejatisu Didesak Usut Proyek Jalan Batu Runding Paluta

BacaanLainnya

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menemui dan mendengarkan keluhan para driver ojek online (Ojol) roda dua, yang melakukan unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro 30 Medan, Selasa (20/5). Gabungan Ojek Roda Dua Medan Sekitar (GODAMS) yang menggelar ‘Aksi Damai 205’ memprotes kebijakan aplikator yang dianggap merugikan para driver online.
News

Gubernur Bobby Nasution Temui dan Dengarkan Keluhan Ribuan Driver Ojol

20 Mei 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Afif Nasution, meninjau autogate, PMI Lounge dan VIP Bandara Kualanamu di Terminal A Bandara Kualanamu, Senin (19/5/2025).
News

Gubernur Bobby Nasution Puji Fasilitas Autogate dan PMI Lounge Bandara Kualanamu

20 Mei 2025
News

Jasa Raharja Peringati Hari Kebangkitan Nasional ke-117: Komitmen Hadir Melayani dan Berkontribusi untuk Negeri

20 Mei 2025
News

Upaya Menekan Angka Kecelakaan, Jasa Raharja bersama Forum Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pakpak Bharat Adakan FGD

20 Mei 2025

POPULER

  • Perwakilan Polda Sumut selaku Termohon di PN Medan.

    Hakim PN Medan Tolak Praperadilan Terduga Bandar Narkoba Rahmadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Ikan Rp22 M, Mahasiswa Desak Aparat Periksa Mantan Wali Kota Sibolga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Intervensi Perkara, Mimi Herlina dan Kuasa Hukumnya Adukan 2 Oknum Irwasda ke Bidpropam Poldasu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Tiang Listrik Tumbang Ditabrak Alat Berat PTPN, 20 Personel ULP PLN Stabat Dikerahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APDHI Sumut Gelar Seminar Nasional Ke-8 Tema ‘Wujudkan Sistem Peradilan Pidana Yang Transparan dan Akuntabel’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PTPN IV Regional I Terima Ganti Rugi Lahan Jalan Tol yang Dikonsinyasi di PN Pematangsiantar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegawai Bank Mega Terdakwa Penggelapan Dihukum 8 Tahun Penjara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Audiensi Pembina Samsat Nasional dengan Gubernur DKI Jakarta, Bahas Sinergi untuk Penerapan Kebijakan Samsat yang Efektif dan Efisien untuk Warga Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumutSatu

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In