Plt Kadishub Suriono SSIT MT Plt Kadishub Suriono SSIT MT Plt Kadishub Suriono SSIT MT
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer
Selasa, Juni 17, 2025
  • Login
SumutSatu
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
SumutSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks
Home News

Dikibusi Warga, 3 Pengedar Sabu di Jalan Rumah Potong Hewan Divonis 7 Tahun Penjara

28 Oktober 2022
Rubrik News
0 0
A A
0
VIEWS

MEDAN-Tiga terdakwa perkara narkoba jenis sabu berat 3,66 gram hanya bisa pasrah di vonis Majelis Hakim diketuai Vera Yatti Magdalena masing-masing selama 7 tahun penjara di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat, (28/10/22).

Ketiga terdakwa yakni, Ibnu Hakim Alias Ibnu (32)warga Jalan Sidomulio Pasar 9 Gang Semangka 13, Desa Bandar Kalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kota Medan,dan Abdul Hakim Sihombing Alias Hakim (21)Jalan Sidomulio Pasar 9 Gang Semangka 16, Desa Bandar Kalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kota Medan serta Dita Adelia Lubis Alias Dita (19) warga Jalan Rumah Potong Hewan Gang Keluarga Lingk. 9, Kelurahan Mabar, Kecamatan. Medan Deli, Kota Medan.

“Menjatuhkan pidana kepada ke 3 terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 7 tahun penjara  denda Rp 1 miliar, subsidair 3 bulan penjara,” tegas Majelis Hakim.

Menurut Majelis Hakim, hal yang memberatkan hukumannya, ke3 terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan narkotika.

” Sedang hal yang meringankan ke 3 terdakwa sopan selama mengikuti persidangan, dan berjanji tidak mengulangi perbuatan yang sama,”sebut Vera Yatti Magdalena.

Dikatakan Majelis Hakim, perbuatan ke 3 terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal  114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BacaanLainnya

Tuntut Permintaan Maaf, IPTI Sumut Kecam Pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon

Upaya Bersama Wujudkan Lalu Lintas Aman: FKLL Fokus Penanganan Kendaraan ODOL

Jasa Raharja Kabanjahe Mengadakan FGD FKLLAJ Kabupaten Karo

Dijelaskan Majelis Hakim, hukuman ke 3 terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.(JPU) Deypen Tommy Sibuea yang sebelumnya menuntut ke 3 terdakwa.masing -masing selama 8 tahun penjara,denda Rp 800.juta subsidair 3 bulan penjara.

Usai pembacaan putusannya,  Majelis HakimVera Yatti Magdalena memberi waktu 7 hari kepada terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk pikir-pikir.

“Baik kedua terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempunyai hak yang sama, apakah menerima atau melakukan upaya banding atas putusan ini,”tegas Majelis Hakim  sembari mengetukkan palunya.

Dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deypen Tommy Sibuea sebelumnya, ketiga terdakwa ditangkap oleh personil kepolisian dari Polres Pelabuhan Belawan Sabtu tanggal 26 Maret 2022 sekira pukul 20.00 WIB.

Penangkapan ke 3 terdakwa berawal polisi mendapat  informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Rumah Potong Hewan Pasar 1, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, sering dijadikan sebagai tempat transaksi jual-beli narkotika jenis sabu-sabu.

“Dari hasil penyelidikan polisi berhasil menangkap ke 3 terdakwa, saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut polisi menemukan barang buktu berupa 1 bungkus plastik klip bening berisi gula batu, 1 buah kotak rokok Sampoerna yang di dalamnya berisi 2  bungkus plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu,”sebut JPU.

Selain itu  polisi juga menrmukan 12 bungkus plastik klip bening kosong, 1 buah timbangan elektrik warna hitam dan 1 buah pipet plastik yang ujungnya runcing, serta uang tunai berjumlah Rp 150.000,-.

“Untuk mempertangjawabkan perbuatannya ke 3 terdakwa langsung di boyong ke Mapolres Pelabuhan Belawan guna pemeriksaan lebih lanjut,”bilang JPU. (esa)

 

Tags: 3 Pengedar Sabu di Jalan Rumah Potong Hewan Divonis 7 Tahun PenjaraDikibusi Warga
Sebelumnya

Diduga Putus Asa Gegara Ekonomi Seorang Pria Nekat Gantung Diri

Selanjutnya

Peringati Sumpah Pemuda, Rapidin Simbolon Tinjau Pelaksanaan Donor Darah BMI

BacaanLainnya

Ketua DPW IPTI Sumut Bobby Christian Halim SH MH CPM bersama pengurus lainnya, Stanley Alvin SH MKn dan Darwis Chandra SH.
News

Tuntut Permintaan Maaf, IPTI Sumut Kecam Pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon

17 Juni 2025
News

Upaya Bersama Wujudkan Lalu Lintas Aman: FKLL Fokus Penanganan Kendaraan ODOL

16 Juni 2025
News

Jasa Raharja Kabanjahe Mengadakan FGD FKLLAJ Kabupaten Karo

14 Juni 2025
News

Jasa Raharja dan Korlantas Polri Serahkan IRSMS Award kepada Polda dan Polres yang Sigap Laporkan Kecelakaan

14 Juni 2025
Plt Kadishub Kota Medan Suriono SSIT MT

POPULER

  • Dari kiri ke kanan, Sindroigolo Wau SH, MH, Sherly, Erwin Henderson dan Khilda Handayani SH MH saat temu pers, Senin (29/04/2024).

    Penetapan Tersangka Yanty dinilai Cacat Hukum, Keluarga Mohon Perlindungan Kapolrestabes Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMA Perguruan Islam Al Ulum Terpadu Raih Perak di Ajang Internasional WYIE 2025 di Malaysia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jelang Musda, Golkar Sumut Butuh Pemimpin yang Mampu Berkolaborasi dengan Pemprov

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hendri Yanto Sitorus Sosok Pemimpin Yang Amanah dan memenuhi kriteria Prestasi, Dedikasi, Loyalitas, dan Tidak Tercela (PDLT)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertamina EP Pangkalan Susu Sosialisasi Dampak Penggunaan Media Plastik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jasa Raharja Tarutung Bersama Samsat Tarutung Gelar Operasi Gabungan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jasa Raharja Kisaran hadir dalam FGD bersama Tim FKLLAJ di Labuhanbatu Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kliennya Dituduh Merampas HP, Kuasa Hukum 4 Petugas Penarikan Mobil Minta Olah TKP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumutSatu

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In