Pastikan Hak Korban Terpenuhi, Seluruh Ahli Waris Korban MeninggalDunia Kecelakaan KRL di Bekasi Sudah Terima Santunan Jasa Raharja

News427 Dilihat

JAKARTA, 29 April 2026 – PT Jasa Raharja terus mempercepat penyelesaiansantunan bagi korban kecelakaan KRL dengan kereta api jarak jauh yang terjadi di Bekasi pada Senin, 27 April 2026. 16 korban meninggal dunia dan seluruh korbanluka-luka telah mendapatkan jaminan perawatan melalui penerbitan surat jaminan(guarantee letter) di rumah sakit.

Direktur Operasional Jasa Raharja, Ariyandi, menyampaikan bahwa santunankorban meninggal dunia sudah diserahkan kepada seluruh ahli waris.

BACA JUGA :  Dukung Hari Keselamatan Transportasi 2025, Jasa Raharja Bagi Helm di Kantor Bersama Samsat

“Jasa Raharjaberkomitmen untuk memastikan seluruh santunan korban kecelakaan dapatdiselesaikan dengan cepat, tepat, dan transparan,” ujarnya, usai penyerahansantunan kepada ahli waris korban meninggal dunia, Nur Ainia Eka Rahmadhyna diBekasi.

Ia menambahkan bahwa koordinasi dengan berbagai pihak terus dilakukan,termasuk dengan rumah sakit, kepolisian, serta keluarga korban, guna memastikantidak ada hambatan dalam proses penyelesaian santunan. “Setiap korban memilikihak yang harus dipenuhi.

BACA JUGA :  Bobby Nasution dan Dubes Belanda Tinjau TPA Terjun Medan Marelan

Oleh karena itu, kami terus melakukan pendampingankepada ahli waris agar proses administrasi dapat segera diselesaikan,” tambahAriyandi.Ariyandi mengatakan, penyerahan santunan ini merupakan bentuk kehadiran negaradalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat.

“Mudah-mudahansantunan ini dapat bermanfaat bagi keluarga. Dan tentunya kami menyampaikanduka cita serta mendoakan semoga keluarga diberikan ketabahan,” ungkapnya.Lebih lanjut Ariyandi menyampaikan bahwa masing-masing ahli waris korbanmeninggal dunia menerima santunan sebesar Rp50 juta sesuai ketentuan.

BACA JUGA :  Martaleni Gea Terpilih Menjadi Puteri Pariwisata Nias Utara 2024

Selain itu,melalui kerja sama dengan Jasaraharja Putera dan PT KAI, diberikan tambahansantunan sebesar Rp40 juta. Sementara itu, untuk korban luka-luka, Jasa Raharjamenjamin biaya perawatan hingga maksimal Rp20 juta, serta tambahan jaminanhingga Rp30 juta dari Jasaraharja Putera. (Red)