MEDAN – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) berhasil menggagalkan peredaran 30 kg narkoba jenis sabu, 10 kg ganja dan 1.996 butir ekstasi darj sindikat pengedar narkotika jaringan Internasional Malaysia-Aceh-Tanjungbalai-Medan, Malaysia-Tanjung Balai – Pekanbaru serta Medan-Jakarta selama periode Juni hingga 07 Juli 2022.
Kombes Pol Wisnu Adji memaparkan ada enam kasus dan tersangka 14 orang dengan barang bukti 30.838 gram (30 Kg) Sabu, 10.000 gram (10 Kg) Ganja dan 1.996 butir ekstasi.
“Modus yang digunakan para tersangka dengan menyembunyikan barang haram tersebut didalam bagasi mobil serta dibawah tempat tidur kamar hotel,” ungkapnya.
Kombes Pol Wisnu Adji mengatakan keempat belas tersangka tersebut dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),” ujarnya.
“Polda Sumut berkomitmen akan terus melakukan penindakan secara tegas terhadap masyarakat para pengguna dan pengedar demi keselamatan generasi bangsa di masa depan,” tutupnya. (Red)