Peduli Pesantren, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut Usul Ranperda Pemberdayaan Pondok Pesantren

News176 Dilihat

MEDAN – Sidang Paripurna DPRD Sumut mengagendakan pembacaan pendapat fraksi-fraksi terhadap program pembentukan peraturan daerah tahun 2024 pada Rabu (27/12/2023) di Aula Paripurna DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan.

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut menyampaikan beberapa Ranperda Prioritas untuk segera disagkan menjadi Perda pada tahun 2024, salah satunya adalah Ranperda tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Pondok Pesantren di Sumut.

BACA JUGA :  Prabowo Ajak Elite Bersatu : Kita akan Bekerja untuk Seluruh Rakyat Indonesia

“Dalam pengusulan propemperda 2024 , PDI Perjuangan mengusulkan renperda tentang fasilitasi pengembangan pondok pesantren di Sumatera Utara melalui kader-kadernya di DPRD provinsi Sumatera Utara,” ujar Ketua Bapemperda DPRD Sumut Meryl Saragih.

Hal senada juga disampaikan oleh Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut Ustad Syahrul Efendi Siregar yang menyatakan bahwa Perda tentang pemberdayaan dan pengembangan pondok pesantren di Sumut penting dan mendesak untuk segera disahkan.

BACA JUGA :  Viral Video Ribut-ribut soal Sewa Rumah Anggota DPRD Medan, Edi Saputra: Selama Ini Bayarnya ke Pak Hari

“Perkembangan pondok pesantren di Sumut sangat menggembirakan, hampir setiap kabupaten/kita ada beberapa pesantren berdiri, oleh karena itu perlu diberdayakan dan dibina sedemikian rupa oleh pemerintah,” ungkap ustad Syahrul.

Lebih lanjut ustad Syahrul menyatakan bahwa pondok pesantren merupakan salah satu lembaga pendidikan yang mampu membentuk sumber daya manusia yang paripurna, baik dari sisi ilmu pengetahuan, moral dan norma serta akhlak dan akidah.

BACA JUGA :  Jasa Raharja Bersama Maxim Dan Kepolisian Gelar Edukasi Keselamatan Transportasi di Smk Negeri 8 Medan

“Pemerintah harus hadir melalui Perda tentang pengembangan dan pemberdayaan pondok pesantren karena manfaatnya untuk pembangunan peningkatan kualitas SDM masyarakat dan PDI Perjuangan serius dan konsen terhadap usulan Perda ini,” pungkasnya. (Red)