Stabat – Kinerja dua polsek di jajaran Polres Langkat dan Binjai dikeluhkan pelapor. Adapun keduanya dimaksud yakni Polsek Stabat (Polres Langkat) dan Polsek Selesai (Polres Binjai). Pasalnya, terduga pelaku tindak pidana perusakan dan pencurian dengan pemberatan (curat) itu, hingga kini masih bebas berkeliaran.
Pintanta Krina Tarigan selaku pelapor menjelaskan, laporannya di Polsek Selesai terkait pengrusakan sebuah gubuk di sebuah perladangan sawit, Dusun Betengar, Desa Lau Mulgap, Kecamatan Selesai, Langkat pada medio Februari 2023.
“Laporan kami memang ditindaklanjuti dan polisi ada menangkap seorang pelaku dan sudah menyebutkan nama – nama dalang dari perusakan tersebut. Namun sekarang, perkembangannya belum ada lagi,” ujar pelapor, Minggu (17/9/2023) sore.
Dia menjelaskan, terduga pelaku tersebut sudah berujar kalau perobohan dan penghancuran gubuk di Selesai atas perintah seseorang. Atas pengakuan itu, seharusnya polisi sudah bisa memanggil atau memeriksa orang yang diduga menyuruh melakukan perbuatan tersebut.
“Tapi ketika saya tanyakan, jawabannya gak bisa ditangkap. Alasannya karena terduga pelaku lain yang menghancurkan gubuk kami belum ditangkap. Kalau sudah ditangkap, baru bisa dilakukan konfrontir dan pemanggilan terhadap orang yang menyuruh,” terang Pintanta.
Tak hanya melaporan perihal perusakan gubuk, Pitanta juga telah melaporkan penebangan dan pencurian sedikitnya 7 pohon durian berusia puluhan tahun. Ia menyebut, polisi tidak melakukan tindakan lanjut terhadap laporannya. Alasannya, karena tidak ada saksi yang melihat peristiwa pencurian pohon durian tersebut.
“Memang tidak ada saksi pada saat itu karena nyolongnya malam – malam. Cuma laporan kami yang di Polsek Selesai mentok juga, belum ada perkembangan,” sambungnya.
Mandor yang dipercaya merawat dan mengelola lahan Seri Ukur Ginting itu menambahkan, seorang yang ditangkap Polsek Selesai menyebutkan, dirinya disuruh oleh warga Kecamatan Sirapit berinisial MKG alias R (40). Diamana, tersangka tersebut diberi upah Rp50 ribu untuk membongkar gubuk milik Seri Ukur Ginting.
Selain laporannya di Polsek Selesai, laporan Pintanta di Polsek Stabat dengan tanda bukti laporan Nomor : LP/B/156/III/2023/SPKT/Polres Langkat/Polda Sumut pada Rabu 29 Maret 2023, juga belum memberikan hasil yang memuaskan.
Laporan itu, terkait dengan dugaan pencurian buah kelapa sawit dan penghadangan truk yang mengangkut hasil panen sawit, oleh sekelompok orang dengan menggunakan senjata tajam. “Sampai sekarang tidak ada perkembangan. Kalau untuk kasus penghadangan mobil truk kami, tahapnya sudah sampai jaksa,” urai pelapor.
Dalam laporan itu, korban mengalami kerugian Rp6,6 juta karena buah kelapa sawit diambil paksa setelah dipanen, dari kebun milik Seri Ukur Ginting di Dusun VII, Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Langkat.
“Kalau laporan di Polsek Stabat, penyidik disuruh jaksa untuk menyelesaikan hal – hal yang dibutuhkan jaksa, salah satunya menghadirkan saksi. Kemudian hitung kalkulasi harga buah pada saat itu dan mengecek surat tanah. Hasilnya di BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Langkat, sah suratnya ada,” kata Pintanta.
Artinya, kelengkapan yang diminta jaksa sudah semuanya terpenuhi. Seperti halnya alas hak atas perkebunan sawit yang sudah sah dan jelas kepemilikannya. Namun, Pintantan merasa aparat penegak hukum (APH) menduga tidak serius menangani persoalan tersebut.
“Kadang saya heran liahat aparat penegak hukum di Langkat. Kenapa rakyat kecil seperti kami selalu ditindas. Apa memang kami tidak layak dipayungi hukum dan mereka seolah – olah kebal hukum,” ketusnya.
Pintanta menduga, persoalan perusakan gubuk dan pencurian pohon durian di Selesai dan rangkaian peristiwa yang terjadi di wilayah hukum Polsek Stabat didalangi oelh kelompok yang sama. Dimana, terlapor berinisial R diduga antek – antek dari DPO Polres langkat berinisial Eb dan Ek.
“R ini diduga kaki tangan Eb dan Ek di lapangan. Saat sekelompok massa membawa sajam menghadang truk pengangkut buah kelapa sawit hasil panen, orang tua perempuan Eb ada di situ. Ada dua kali mereka melakukan penghadangan,” tutur Pintanta.
Dampak dari penghadangan itu, para pekerja di lahan milik Seri Ukur Ginting tersebut mengalami trauma. Mereka takut untuk bekerja dan melakukan pemanenan buah sawit di lahan tersebut.
Terkait serangkaian peristisa itu, Pintanta berharap, agar Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit dapat memberikan atensi terhadap kasus tersebut. Agar orang yang melakukan tindakan pidana tidak dilindungi.
“Tolong dikasih tau kepada oknum – oknum yang bertanggungnajwab di wilayah hukumnya, kalau terus dibiarkan saya bisa juga umumkan ke warga Langkat untuk mencuri saja. Tolong Pak Jokowi, Pak Kapolri, tolong ditindak tegas,” pungkasnya. (***)