MEDAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan memutus tergugat mantan karyawan PT Indra Angkola, Alex Sander Galfiero Siburian untuk membayar denda atas pelanggaran kontrak sebesar Rp 30 Juta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Ayat (1) Perjanjian Program Management Trainee dan Ikatan Dinas Indra Angkola Group Nomor : 02/PTIA/MTP/IV/2023 Tanggal 5 April 2023.
Gugatan perdata Nomor : 288/Pdt.G/2024/PN Mdn ini diputus Majelis Hakim pada tanggal 7 Agustus 2024. Kuasa Hukum PT Indra Angkola, Bay Hakim, SH menegaskan bahwa saat ini pihaknya menunggu itikad baik dari tergugat 7 hari sejak berita ini ditayangkan.
“Hingga saat ini kami masih menunggu itikad baik dari Saudara Alex Sander Galfiero Siburian dalam waktu 7 (tujuh) hari untuk melaksanakan secara sukarela isi Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 288/Pdt.G/2024/PN Mdn. Jika tidak ada penyelesaian maka kami akan mengambil langkah hukum lainnya dengan mengajukan Permohonan Eksekusi dan mengajukan permohonan Sita,” ujar Kuasa Hukum PT Indra Angkola, Bay Hakim,SH kepada wartawan, Senin (28/10/2024).
Hakim menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya berulang kali menyelesaikan masalah ini melalui pendekatan musyawarah, bahkan telah melayangkan beberapa kali surat Somasi (Peringatan), namun tidak pernah ada itikad baik dari tergugat Alex Sander Galfiero Siburian untuk menyelesaikan masalah ini dengan baik, sehingga langkah hukum ini di tempuh untuk memperjuangkan apa yang menjadi hak-hak Perusahaan.
“Perkara perdata ini bermula dari adanya ikatan dinas tergugat Saudara Alex Sander Galfiero Siburian dengan PT. Indra Angkola berdasarkan Perjanjian Program Management Trainee & Ikatan Dinas Indra Angkola Group Nomor : 02/PTIA/MTP/IV/2023, tertanggal 5 April 2023, yang telah disepakati bersama bahwa sebelum masa ikatan dinas 2 tahun berakhir pada tanggal 09 April 2025, maka Saudara Alex Sander Galfiero Siburian belum dapat mengundurkan diri bekerja, akan tetapi ternyata sejak tanggal 17 Februari 2024 saudara Alex Sander Galfiero Siburian tidak masuk bekerja tanpa kabar, sehingga atas hal tersebut saudara Alex Sander Galfiero Siburian diwajibkan untuk mengganti kerugian sebesar Rp 30 Juta,” terangnya.
Hakim berharap tergugat untuk segera melaksanakan secara sukarela isi putusan Pengadilan Negeri Medan dengan membayarkan denda atas pelanggaran kontrak sebesar Rp 30 Juta.
“Jika tidak ada penyelesaian kami akan mengambil langkah hukum lainnya dengan mengajukan permohonan eksekusi dan mengajukan permohonan sita terhadap sejumlah aset yang dimiliki Alex Sander Galfiero Siburian dalam rangka memenuhi kewajibannya kepada perusahaan PT Indra Angkola,” tegasnya mengakhiri.
Ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya Nomor 0812-6033-XXXX, Alex Sander Galfiero tidak aktif. (Red)