Polda Sumut Amankan 2 Pelaku Selundupkan Narkoba di Bandara Kualanamu

News314 Dilihat

MEDAN – Tim Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut menangkap dua pelaku penyelundupan sabu melalui Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, Minggu 29 Oktober 2023.

Kedua pelaku penyelundupan sabu yang ditangkap itu bernama Muhammad Fahzir (24) dan RM (17) pelajar warga Provinisi Aceh.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi, Selasa (31/10),  membenarkan penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut.

BACA JUGA :  Jasa Raharja Sumatera Utara Hadiri Upacara dan Syukuran Hari Bhayangkara ke-80, Perkuat Sinergi Bersama Polri untuk Keselamatan Masyarakat

“Kedua pelaku ditangkap hendak melakukan pengiriman narkoba jenis sabu melalui Bandara Kualanamu,” katanya.

Hadi menungkapkan, terhadap pelaku Muhammad Fahzir saat dilakukan pemeriksaan X-ray ditemukan barang bukti 12 bungkus sabu seberat seberat 2.036,5 gram yang disimpan dalam koper pakaian.

Lalu dilakukan pengembangan kembali diamankan pelaku berinisial RM berstatus pelajar dengan barang bukti 12 bungkus sabu seberat 2.022,3 gram.

BACA JUGA :  Kunjungi PAUD Annas Belawan, Hasyim Sampaikan Apresiasi dan Dukungan

“Keduanya saat diinterogasi mengakui akan melakukan pengiriman narkotika jenis sabu dari Aceh ke Lombok, Nusa Tenggara Barat melalui Bandara Kualanamu,” ungkapnya saat ini telah ditahan di Mapolda Sumut.

“Kasus penyelundupan sabu itu masih dalam pengembangan untuk menangkap jaringan narkoba lainnya,” ujar Hadi.(red)