Plt Kadishub Suriono SSIT MT Plt Kadishub Suriono SSIT MT Plt Kadishub Suriono SSIT MT
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer
Senin, Juni 16, 2025
  • Login
SumutSatu
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
SumutSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks
Home News

Polres Labuhanbatu Musnahkan 15 Kg Sabu, Kurir yang Sempat Kabur Diringkus di Riau

20 Maret 2024
Rubrik News
0 0
A A
0
VIEWS

LABUHANBATU – Tim Opnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu mengamankan 15 kg narkotika jenis sabu dari seorang kurir, Ali Guntur, saat akan mengantarkan ke pemesannya di daerah Aek Loba Kabupaten Asahan Pada Kamis 22 Februari 2024 lalu sekira pukul 19.30.Wib.

Namun, pelarian pria (31) tahun warga Desa Kelapa Sebatang Kec. Kualuh Leidong Kabupaten (Labura) yang sempat kabur itu berakhir di tangan polisi setelah berhasil diringkus di tempat persembunyiannya di Provinsi Riau.

“Tersangka Ali Guntur yang sempat lari ketika akan diringkus tim opsnal bersama 15 kg barang bukti narkoba Pada Kamis 22 Februari lalu itu berhasil dibekuk di Desa Seberida Kecamatan Batang Gangsal Kab Indragiri Hulu Riau pada Sabtu 9 maret 2024,” terang Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L. Malau saat konferensi pers pemusnahan Barang bukti narkoba Senin (18/3/2024) di aula serbaguna Mapolres Labuhanbatu, di Jalan MH Thamrin Rantauprapat.

Turut hadir, Dandim 0209/LB Letkol Inf. Yudi Ardiyan Saputro, Plt Bupati Labuhanbatu Ellya Rosa Siregar, Bupati
Utara Hendri Yanto Sitorus, Kepala BNNK Labura, Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Ketua PN Rantauprapat.

Kapolres menjelaskan kronologis ditangkapnya tersangka berawal pada, Kamis (22/3/2024) lalu, personel satreskoba mendapat informasi akan ada narkoba yang masuk di Kecamatan Kualuh Leidong Labura, melalui jalur tikus di Jatuhan Golok Desa Simandulang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kab Labuhanbatu Utara.

Menindaklanjuti info tersebut,
tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyilidikan dan melihat adanya seorang pria yang mengendarai sepeda motor membawa bungkusan goni warna biru dengan kecepatan tinggi, menuju kota Tanjung Balai Asahan lalu petugas melakukan pengejaran terhadap tersangka.

BacaanLainnya

Jasa Raharja Kabanjahe Mengadakan FGD FKLLAJ Kabupaten Karo

Jasa Raharja dan Korlantas Polri Serahkan IRSMS Award kepada Polda dan Polres yang Sigap Laporkan Kecelakaan

Jasa Raharja Terima Penghargaan dari Kapolri pada Acara Rakernis Fungsi Lalu Lintas 2025

“Tersangka Ali Guntur yang menggunakan sepeda motor Honda CB 150 Verza nopol BK 2644 JAM sambil membawa karung goni berisikan narkotika, mengetahui keberadaan polisi semakin memacu laju kendaraan sepeda motornya,” paparnya.

Selanjutnya, sambung AKBP Bernhard Aksi kejar kejaran itu berhenti sekira pukul 19.30.Wib di Dusun V Desa Bangun Baru Kecamatan Sei Kepayang Kab Asahan. ketika petugas menabrakan mobil mereka ke sepeda motor tersangka, sehingga membuat tersangka terjatuh. Namun tersangka berhasil melarikan diri masuk ke dalam perkebunan milik warga dengan meninggalkan bungkusan karung serta sepeda motornya yang tergeletak di aspal.

“Pelaku berhasil lolos dari sergapan petugas dengan berlari masuk ke perkebunan milik warga, sedangkan sepeda motor dan barang bukti narkoba yang dibungkus didalam goni warna biru tertinggal dilokasi,” ujar AKBP Bernhard.

Sementara, tersangka Ali Guntur mengaku bahwa dirinya diimingi mendapat upah Rp 1 juta untuk per 1 kilogram sabu, sehingga total Rp 15 juta yang diterima tersangka bila mampu mengantarkan barang haram tersebut ke penerimanya di Aek Loba kabupaten Asahan.

“Per 1 kg sabu diberi imbalan Rp 1 jt bg, bila barang tersebut sampai ke tujuan di Aek Loba Kabupaten Asahan,” ungkap tersangka.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) dari uu ri nomor 35 tahun 2009/ tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun sampai dengan seumur hidup. (heri)

Tags: Kurir yang Sempat Kabur Diringkus di RiauPolres Labuhanbatu Musnahkan 15 Kg Sabu
Sebelumnya

Tingkatkan Budaya Safety Operasi Gas Bumi, PGN Resmikan HSSE Demo Room Medan

Selanjutnya

Luncurkan Serambi 2024, BI Sumut Siapkan Rp7,2 Triliun  untuk Ramadan dan Idul Fitri

BacaanLainnya

News

Jasa Raharja Kabanjahe Mengadakan FGD FKLLAJ Kabupaten Karo

14 Juni 2025
News

Jasa Raharja dan Korlantas Polri Serahkan IRSMS Award kepada Polda dan Polres yang Sigap Laporkan Kecelakaan

14 Juni 2025
News

Jasa Raharja Terima Penghargaan dari Kapolri pada Acara Rakernis Fungsi Lalu Lintas 2025

14 Juni 2025
News

Jasa Raharja Hadiri Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Pematangsiantar

13 Juni 2025
Plt Kadishub Kota Medan Suriono SSIT MT

POPULER

  • Dari kiri ke kanan, Sindroigolo Wau SH, MH, Sherly, Erwin Henderson dan Khilda Handayani SH MH saat temu pers, Senin (29/04/2024).

    Penetapan Tersangka Yanty dinilai Cacat Hukum, Keluarga Mohon Perlindungan Kapolrestabes Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMA Perguruan Islam Al Ulum Terpadu Raih Perak di Ajang Internasional WYIE 2025 di Malaysia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jelang Musda, Golkar Sumut Butuh Pemimpin yang Mampu Berkolaborasi dengan Pemprov

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Ikan Rp22 M, Mahasiswa Desak Aparat Periksa Mantan Wali Kota Sibolga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jasa Raharja Kisaran Melakukan Sosialisasi dengan Pemilik Kapal Penyebrangan Di Labuhan Batu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SMA Negeri 1 Tanjung Morawa Raih Medali Emas di Kompetisi Internasional WYIE di Kuala Lumpur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jasa Raharja Tarutung Bersama Samsat Tarutung Gelar Operasi Gabungan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jasa Raharja Kisaran hadir dalam FGD bersama Tim FKLLAJ di Labuhanbatu Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumutSatu

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In