Polsek Patumbak Tembak Residivis Curanmor

News883 Dilihat

MEDAN – Seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditembak Unit Reskrim Polsek Patumbak karena melawan dan berusaha kabur ketika ditangkap.

Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chan, Senin (28/4/2025) menjelaskan, tersangka ditangkap berinisial PS (34), warga Simpang Penara Gang Pardamean Tanjung Morawa.

“Tersangka ini merupakan residivis. Dia melakukan perlawanan dan memukul petugas ketika dilakukan pengembangan,” ujar Faidir.

Tersangka beraksi di Perumahan Royal Seksama Jalan Seksama, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas pada Kamis (24/4/2025) sekira pukul 04.15 WIB.

BACA JUGA :  2 Tahun Jual Sabu,Terdakwa : Untungnya Untuk Menghidupi Keluarga

Dia masuk ke rumah korban, Lisbet Lasmaria Br Turnip (44) dengan cara merusak pintu. Tersangka mencuri sepeda motor Honda Vario nomor polisi BK 3748 ALM hitam milik korban yang berada di garasi.

“Korban terkejut melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi di garasi dan pintu gerbang rumah terbuka lebar,” katanya.

BACA JUGA :  Sutarto Dukung Penuh Pelatihan Penulisan 'Follow The Line' Qur'an

Selanjutnya, korban mengecek CCTV dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Patumbak.

Berbekal ciri-ciri, petugas berhasil menangkap tersangka di rumah kos tempat persembunyiannya Jalan Pertahanan Gang Bersama Desa Patumbak Kampung, Kabupaten Deliserdang, Minggu (27/4/2024) sore.

“Tersangka mengakui perbuatannya dan menjual sepeda motor curian tersebut bersama temannya Bowo yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) ke daerah Tembung seharga Rp5,2 juta,” terangnya.

BACA JUGA :  Wong Chun Sen: Perda Penanggulangan Kemiskinan Lindungi Hak-hak Warga Tidak Mampu

Bersama tersangka disita 1 unit handphone (HP), kaos putih, 1 celana pendek, 1 pasang sandal,

“Uang hasil penjualan sepeda motor tersebut digunakan untuk biaya hidupnya sehari – hari dan untuk foya-foya serta membeli narkoba jenis sabu- sabu. Setelah kita cek, urinenya positif menggunakan narkoba,” pungkas Faidir. (Red)