• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer
Selasa, Mei 20, 2025
  • Login
SumutSatu
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
SumutSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks
Home News

Raup Rp72,1 Miliar Fakarich Mentor Indra Kenz Terdiam Divonis 10 Tahun Penjara

3 November 2022
Rubrik News
0 0
A A
0
VIEWS

MEDAN-Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich (31)terdakwa perkara binomo yang merugikan 118 konsumennya hingga 72,1, miliar hanya bisa terdiam divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN)Medan selama 10 tahun penjara. Pasalnya  vonis hakim lebih berat 2 tahun dari tuntuntan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 8 tahun penjara.

Tak hanya hukuman, Pria kelahiran Kota Medan yang kerap dikenal sebagai guru trading itu juga di haruskan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsidaer 6 bulan penjara.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Majelis hakim yang diketuai Marliyus dalam persidangan yang berlangsung secara daring di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (2/11/2022).

Dalam amar putusan itu, Majelis Marliyus mengatakan, terdakwa Fakar Suhartami Pratama terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan menerima atau menguasai transferan atau menggunakan hak kekayaan yang diketahuinya merupakan hasil tindak pidana.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan, ” sebut hakim.

Majelis hakim menilai, perbuatan Fakarich terbuki melanggar Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian .

BacaanLainnya

Turunkan Angka Kecelakaan, Jasa Raharja Dolok Sanggul Pasang Spanduk Pesan Keselamatan

Jasa Raharja Laksanakan MUKL di PO Sampri, Tingkatkan Keselamatan Berlalu Lintas

Jasa Raharja Gelar Kegiatan MUKL di PO Rapi

Dikatakan Majelis Hakim hukuman ini lebih berat 2 tahun dari tuntuntan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 8 tahun penjara.

 Dikatakan Majelis Hakim, hal yang memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa memiliki dampak yang bisa menggangu perekonomian masyarakat, dan terdakwa terbukti aktif dalam kegiatan yang dilarang pemerintah tentang perjudian online yang terjerumus dalam platform kredit yang sah dan ilegal

“Sedangkan, hal yang meringankan bahwa terdakwa bersikap sopan selama mengikuti  persidangan. Selain itu terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa juga sebagai tulang punggung dalam keluarganya,”sebut Majelis Hakim

Setelah membacakan amar putusannya, Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui Penasihat Hukum (PH)nya dan Jaksa Penutut Umum (JPU) untuk melakukan pikir-pikir selama satu minggu.

“Sidang ini telah selasai dan kita tutup, untuk terdakwa maupun JPU mempunyai hak yang sama untuk menempuh upaya hukum lainnya yakni menerima putusan ini atau melakukan banding,”bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU Chandra Naibaho menyebutkan, bahwa Fakarich mempromosikan Binomo melalui medsos YouTube dan Instagram serta membuat kelas trading Binomo.

“Sehingga membuat orang dapat membuka dan menontonnya menjadi tertarik untuk bermain binomo dan belajar mengikuti kursus trading binomo yang diajarkan terdakwa,” kata JPU Chandra.

Kemudian, setiap orang yang mau mengikuti kelas Fakartrading Binomo milik terdakwa tersebut terlebih dahulu diwajibkan membayar sejumlah uang. Namun sekalipun para peserta kursus trading yang diselenggarakan terdakwa tersebut telah mengikuti tutorial yang diajarkan terdakwa pada saat bermain binomo, tetap lebih banyak mengalami kekalahan dalam bermain binomo.

“Terdakwa memanfaatkan tingkat literasi keuangan dan trading yang rendah dari masyarakat serta terdakwa memberikan harapan palsu akan menjadi kaya secara instan seolah-olah para korban sedang trading padahal terdakwa mengetahui Binomo tidak mempunyai izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi,” tandas JPU Chandra. (esa)

Tags: 1 Miliar Fakarich Mentor Indra Kenz Terdiam Divonis 10 Tahun PenjarajudiRaup Rp72
Sebelumnya

Telibat Jual Beli Ganja 71 Kg Muslim Tarigan Bersama 3 Csnya Jadi Pesakitan di PN Medan

Selanjutnya

Bos Judi Asia Mega Mas Akhirnya Diadili Gunakan Kursi Roda

BacaanLainnya

News

Turunkan Angka Kecelakaan, Jasa Raharja Dolok Sanggul Pasang Spanduk Pesan Keselamatan

19 Mei 2025
News

Jasa Raharja Laksanakan MUKL di PO Sampri, Tingkatkan Keselamatan Berlalu Lintas

19 Mei 2025
News

Jasa Raharja Gelar Kegiatan MUKL di PO Rapi

19 Mei 2025
News

Gubernur Bobby Dampingi Wapres Gibran Tinjau Pelayanan Kesehatan dan Pertanian di Humbahas

16 Mei 2025

POPULER

  • Perwakilan Polda Sumut selaku Termohon di PN Medan.

    Hakim PN Medan Tolak Praperadilan Terduga Bandar Narkoba Rahmadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Ikan Rp22 M, Mahasiswa Desak Aparat Periksa Mantan Wali Kota Sibolga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Intervensi Perkara, Mimi Herlina dan Kuasa Hukumnya Adukan 2 Oknum Irwasda ke Bidpropam Poldasu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Tiang Listrik Tumbang Ditabrak Alat Berat PTPN, 20 Personel ULP PLN Stabat Dikerahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APDHI Sumut Gelar Seminar Nasional Ke-8 Tema ‘Wujudkan Sistem Peradilan Pidana Yang Transparan dan Akuntabel’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PTPN IV Regional I Terima Ganti Rugi Lahan Jalan Tol yang Dikonsinyasi di PN Pematangsiantar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegawai Bank Mega Terdakwa Penggelapan Dihukum 8 Tahun Penjara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Audiensi Pembina Samsat Nasional dengan Gubernur DKI Jakarta, Bahas Sinergi untuk Penerapan Kebijakan Samsat yang Efektif dan Efisien untuk Warga Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumutSatu

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In