Saat Narkoba Polres Tanjungbalai Tangkap Bandar Sabu

Hukum, News131 Dilihat

SUMUTSATU ID,TANJUNGBALAI | Sat Narkoba Polres Tanjungbalai mengamankan seorang pria pemilik narkotika jenis sabu dengan berat kotor 7,37 gram, Selasa (20/06/2023) Pkl 05.00 wib di Jalan Aman Lingkungam I Kel. Semula Jadi Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.

Adalah, N (47) warga Jalan Aman Gg Rotan Lk I Kel. Semula Jadi Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.

BACA JUGA :  Jasa Raharja Hadiri Undangan Korlantas Polri Bahas Kajian Laka Lantas dari Faktor Human Error dan Jalan Tol

Kapolres Tanjung Balai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Narkoba AKP R Silalahi SH membenarkan atas penangkapan tersangka N.

“Tersangka kita amankan dari informasi yang kita dapat bahwa tersangka kerap mengedarkan narkoba,” kata R Silalahi.

Selanjutnya, petugas melakukan undercover dengan cara memesan narkoba kepada tersangka.

Saat dilakukan transaksi, di situlah petugas langsung mengamankan tersangka bersama barang buktinya.

BACA JUGA :  Munas Dekopin 2024 Angkat Tema Rebranding Koperasi Menuju Indonesia Emas 2045

“Dari tersangka kita amankan barang bukti sabu seberat 7,37 gram, 1 buah pipet runcing, 1 buah dompet kecil, 1 bal plastik kelip kosong, 1 HP dan uang Rp 3.129.000.

Tersangka mengaku mendapatkan narkoba itu dari temannya berinisial K (DPO).

“Saat ini tersangka dan barang buktinya sudah kita amankan, kita akan lakukan pengembangan sampai bandarnya berhasil kita amankan,” jelasnya. (Heri)