Sat Lantas Polrestabes Medan Tertibkan Pedagang Kaki Lima dan Parkir di Pajus

News156 Dilihat

MEDAN– Polrestabes Medan melalui Sat Lantas, melaksanakan penertiban pedagang kaki lima (PK-5) dan parkir liar kendaraan di Pajak USU (Pajus) yang berada di Jalan Jamin Ginting, Medan, Jumat (8/12/2023).

Penertiban tersebut dilakukan guna membuat arus lalulintas kendaraan menjadi lancar saat melewati depan Pajus tersebut.

Sebelumnya macet akibat para pedagang yang berjualan hingga ke badan jalan dan parkir liar kendaraan.

BACA JUGA :  Pasca Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Kabupaten/Kota, DPD KSPSI AGN Sumut Deklarasi Damai dan Rapat Kordinasi

“Kita juga mengimbau kepada petugas parkir, agar tidak membuat parkir berlapis di sepanjang Pajus,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, SH, SIK melalui PS Kasat Lantas Kompol Andika Purba, SIK.

Dalam penertiban itu juga, Sat Lantas Polrestabes Medan juga mengimbau kepada pedagang kaki lima yang berjualan di badan jalan agar dapat bergeser ke dalam Pajus, agar tidak menyebabkan kemacetan lalu lintas.

BACA JUGA :  Pemko Medan Berharap Capaian Standar Pelayanan Minimal Kota Medan 2024 Naik

“Memberikan imbauan kepada petugas parkir agar tidak menggunakan badan jalan sebagai area parkir, dan memperhatikan serta mematuhi rambu- rambu yang sudah terpasang di seputaran Pajus,” ungkap Kompol Andika Purba.

Dalam kegiatan tersebut, sambung Andika, masyarakat juga menyampaikan keluhan, antara lain para pengunjung pasar banyak yang langsung memarkirkan kendaraan di badan jalan, serta tingginya masyarakat yang berbelanja di Pajus. ( red)