Satreskrim Polrestabes Medan Ciduk 10 Pelaku Begal 23 Kali Beraksi

News99 Dilihat

MEDAN-Tim Reskrim Polrestabes Medan berhasil mengungkap kelompok pencurian dengan kekerasan, menyusul 10 orang pelakunya berhasil diciduk.

Penangkapan para tersangka yang telah 23 kali beraksi di Kota Medan itu langsung dipimpin Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Musatafa, SIK, MH.Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH, SIK, MSi melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH mengatakan, pelaku berjumlah 10 orang dengan inisial IP, DO, IR, MP, AP, SU, NA, GHG, AG dan FK.

BACA JUGA :  Jelang Idul Fitri, DPD LSM Penjara Sumut & Anggota DPR RI Bagi Ratusan Paket Sembako

“Pelaku berjumlah 10 orang, satu diantaranya masih berusia dibawah umur ditangkap dari beberapa lokasi di Kota Medan,”kata Kompol Fathir, Selasa (23/5/2023).

Diungkapkannya, para pelaku tidak segan-segan melukai korbannya menggunakan senjata tajam dan mengincar para korbannya untuk mengambil sepeda motor dengan paksa.

“Para pelaku sudah 23 beraksi dimana dari beberapa peristiwa itu ada yang viral di media sosial dilakukan para pelaku yang diantaranya pada tanggal 17 April 2023 lalu di Jalan Gunung Mahameru/Glugur. Kemudian pada 5 Mei 2023 di Jalan Juanda dan 9 Mei 2023 di Jalan Brigjen Katamso Medan

BACA JUGA :  Serahkan Bansos ke Korban Banjir, Kasat Lantas Polres Palas Bantu Seorang Nenek

Dari pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti kendaraan sepeda motor, senjata tajam dan koper milik korban.

“Petugas masih memburu dua pelaku lainnya dan kami minta untuk segera menyerahkan diri, karena kami tidak segan segan untuk melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat kota Medan,”ucapnya.

Menurut mantan Kapolsekta Medan Baru itu, para pelaku yang diamankan dikenakan Pasal pencurian dengan kekerasan 365 KUHPidana.

BACA JUGA :  Resmikan RS Bhayangkara Mas Kadiran Medan, Kapolri: Berikan Pelayanan Terbaik

“Para tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya. ( red)