Sekda: Rekanan yang Sudah Kembalikan Pembayaran, Wajib Bongkar Lampu Pocong

News170 Dilihat

MEDAN – Pihak rekanan proyek lampu ‘pocong’ yang dinyatakan total lost, telah mengembalikan pembayaran sebesar 50 persen ke Pemko Medan.

“Menurut informasi yang diterima,nsudah 50 persen yang mengembalikan dari nilai total lost sebesar Rp21 milliar. Ada yang sudah lunas dan ada juga yang masih mencicil,” ucap Sekda Kota Medan, Wiriya Al Rahman yang hadir mewakili Walikota Medan, M Bobby Afif Nasution dalam Pembukaan Rapat Kerja DPRD Kota Medan dalam penyusunan Program Kerja Tahun 2024 yang berlangsung The Hill And Resort Sibolangit kepada wartawan, Minggu (16/07/23).

BACA JUGA :  Wong Chun Sen Tarigan Dilantik Menjadi Ketua Permabudhi Sumut

Didampingi Ketua DPRD Medan, Hasyim, Wiriya menyatakan, pada prinsipnya definisi total lost itu bahwa mereka harus mengembalikan sebagaimana kebijakan yang disampaikan oleh Walikota Medan, Bobby Afif Nasution.

“Jadi mereka harus mengembalikan uang pemerintah kota yang sudah dibayarkan ke mereka. Dan syukur alhamdulillah, pihak rekanan-rekanan ini sudah menindaklanjutinya,” ucapnya lagi.

Begitu juga bagi mereka yang sudah lunas maka dilakukan pembongkaran. Pada prinsipnya, Pemko Medan meminta mereka untuk membongkarnya.

BACA JUGA :  Bobby Nasution Lantik Topan Ginting Jadi Penjabat Sekda Medan

“Apabila tidak membongkar, maka mereka harus membuat surat pernyataan tertulis, akan dibongkar oleh Pemko Medan dengan konsekuensi biaya dibebankan kepada pihak rekanan,” tutur Sekda.

Untuk itu, lanjut Sekda yang telah dibongkar proyek lampu pocong tersebut ada dua titik dikawasan Jalan Suprapto dan Jalan Putri Hijau.

Mengenai sampai batas waktu pengembalian, Sekda mengatakan bahwa waktu 60 hari itu wajib. Tetapi juga ada mekanisme TPTGR, bisa mencicil dengan adanya jaminan.

BACA JUGA :  Danrem 023 resmikan gedung baru Kodim 0212

“Inilah yang kita lihat dan syukur-syukur bisa mereka lunasi. Contohnya sudah ada yang melunasi,” tutupnya. (Red)