• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer
Selasa, Mei 20, 2025
  • Login
SumutSatu
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
SumutSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks
Home News

Temui Kapolri, Kuasa Hukum 6 Casis Polwan TMS Sumut Sudah Lengkapi Berkas Dugaan Kecurangan

1 Juli 2023
Rubrik News
0 0
A A
7
VIEWS

MEDAN – Jonen Naibaho, Kuasa Hukum 6 Casis Polwan yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat), akan menghadap Kapolri dan Komisi III DPR RI terkait penerimaan Bintara Polwan di Sumatera Utara.

Jonen Naibaho bersama kliennya melaporkan hasil scan yang dilakukan panitia, yang diduga tidak sesuai dengan data yang diisi di Lembaran Jawaban Komputer (LJK).

Jonen Naibaho, melalui siaran pers Jumat (30/6/2023), menyebut telah melengkapi dokumen terkait dugaan adanya kecurangan terhadap ke 6 (enam) kliennya yang dinyatakan TMS.

Saat pertemuan di Karo SDM Polda Sumut pada tanggal 20 Juni 2023, ungkap Jonen Naibaho, pihaknya meminta hasilnya discan langsung di depan para kliennya, dan ditunjukkan pembanding yang lulus. Namun, melalui perdebatan, klien kami hanya diperbolehkan melakukan scan tanpa didampingi kuasa hukum

“Ada dugaan kecurangan yang kami dapat. Ketika discan, jurusan yang diisi di LJK berbeda dengan hasil yang keluar saat telah discan. Ketika dipertanyakan kepada panitia, dr Superida Ginting SpKJ menjawab itu tidak masalah dan tidak mempengaruhi. Akibat tidak sesuai dengan jurusan apa yang diisi dalam LJK, kami patut menduga ada kecurangan. Karena jika itu sudah sistem tidak akan mungkin bisa berbeda,” ungkap Jonen Naibaho.

Patitia juga menjelaskan bahwa penyebab dari kekalahan tersebut karena tingkat kebohongan dari 6 Casis TMS mencapai 80%, yang disebut Skala L (Lie Scale). Tetapi panitia tersebut tidak menjelaskan tingkat Skala K (Correction) dan Skala S (Superlative). Padahal, menurut Jonen, ketiga hal tersebut saling berhubungan satu sama lain.

BacaanLainnya

Gubernur Bobby Nasution Temui dan Dengarkan Keluhan Ribuan Driver Ojol

Gubernur Bobby Nasution Puji Fasilitas Autogate dan PMI Lounge Bandara Kualanamu

Jasa Raharja Peringati Hari Kebangkitan Nasional ke-117: Komitmen Hadir Melayani dan Berkontribusi untuk Negeri

“Dalam buku soal Skala Lie (kebohongan), apabila nilai skor tinggi diatas = 75, kemungkinan berbohong. Tetapi skala k dan l, untuk mengidentifikasi dan memastikan, apakah di skala l dengan nilai tinggi sudah pasti berbohong,” papar Jonen.

Lebih lanjut, Jonen Naibaho mengurai, bahwa dalam skala K (Corecction) bila nilai skor skala L, diatas = 75, dan nilai skor skala K diatas = 70 dan nilai skor skala S rendah =45 ke bawah berarti kurang valid.

Apabila nilai skor skala L, diatas 75 dan nilai skor skala K = 65 sampai 70 dan nilai skor skala S diatas =70 berarti dinyatakan sangat valid.

Bila nilai skor skala L diatas = 75 dan nilai skor skala K = 46 sampai 64 dan nilai skor skala S 46 sampai 70 berarti dinyatakan (masih valid).

Sementara apabila nilai skor skala L diatas = 75 dan nilai skor skala K rendah = 45 ke bawah dan skala S rendah = 45 ke bawah berarti dinyatakan tidak valid.

“Dan skala S (superlative) adalah untuk mengindentifikasi skala l dan skala k. Bila skala l di atas = 75, dan skala k = 65 sampai 70, sementara skala s diatas = 70, dinyatakan (sangat valid),” katannya.

Sementara skala 6 Casis Polwan TMS atas nama Sukma Eka Wiana L = 81, K = 65, S = 72. Dan Chrisna Putri Hutabarat L = 81, K = 65, S = 74. Nilai skor kedua casis polwan di atas seharusnya seharusnya valid (sangat baik), sebutnya.

Jonen juga menunjukkan data dan keterangan dari Hasil Test MMPI Rumah Sakit Jiwa Medan pada tanggal 26 Juni 2023 jam 18.20 (lihat foto table).

 

Hasil Test MMPI Rumah Sakit Jiwa Medan
Hasil Test MMPI Rumah Sakit Jiwa Medan

“Dan juga ke 4 Casis yang lainnya yang dinyatakan TMS tersebut hasilnya sama, Sangat Baik. Dengan hasil terlampir seperti di atas itu yang dinyatakan hasil test MMPI Pembohong (Tidak Valid)? Apakah Test MMPI itu yang dinilai hanya cukup satu Skala saja yaitu skala L (lie scale)?,” ungkap Jonen.

Ia melanjutkan, saat pertemuan di Karo SDM Polda Sumut pada 20 Juni 2023 lalu itu, dr Superida Ginting bersama Prof dr Elmeida Elfrey menerangkan dengan hanya melihat Skala L (Lie Scale) 75 ke atas, bisa dinyatakan seseorang itu tidak Valid atau (Pembohong), dan tidak perlu menilai Skala yang lainnya.

“Kami sudah melengkapi dokumen untuk menghadap Bapak Kapolri untuk melaporkan Panitia yang kami duga ada melakukan kecurangan. Supaya kedepan penerimaan Polri benar-benar transparan dan tidak ada lagi kecurangan,” kata Jonen Naibaho. (Red)

Tags: casis polwan sumutJonen naibaho
Sebelumnya

MBS FAI UMSU Gelar Pelatihan ‘Sekolah Pasar Modal Syariah’

Selanjutnya

Begini Kesaksian PHD Sumut Aswan Jaya soal Informasi Hoax Jemaah Haji Terlantar

BacaanLainnya

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menemui dan mendengarkan keluhan para driver ojek online (Ojol) roda dua, yang melakukan unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro 30 Medan, Selasa (20/5). Gabungan Ojek Roda Dua Medan Sekitar (GODAMS) yang menggelar ‘Aksi Damai 205’ memprotes kebijakan aplikator yang dianggap merugikan para driver online.
News

Gubernur Bobby Nasution Temui dan Dengarkan Keluhan Ribuan Driver Ojol

20 Mei 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Afif Nasution, meninjau autogate, PMI Lounge dan VIP Bandara Kualanamu di Terminal A Bandara Kualanamu, Senin (19/5/2025).
News

Gubernur Bobby Nasution Puji Fasilitas Autogate dan PMI Lounge Bandara Kualanamu

20 Mei 2025
News

Jasa Raharja Peringati Hari Kebangkitan Nasional ke-117: Komitmen Hadir Melayani dan Berkontribusi untuk Negeri

20 Mei 2025
News

Upaya Menekan Angka Kecelakaan, Jasa Raharja bersama Forum Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pakpak Bharat Adakan FGD

20 Mei 2025

POPULER

  • Perwakilan Polda Sumut selaku Termohon di PN Medan.

    Hakim PN Medan Tolak Praperadilan Terduga Bandar Narkoba Rahmadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Ikan Rp22 M, Mahasiswa Desak Aparat Periksa Mantan Wali Kota Sibolga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Intervensi Perkara, Mimi Herlina dan Kuasa Hukumnya Adukan 2 Oknum Irwasda ke Bidpropam Poldasu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Tiang Listrik Tumbang Ditabrak Alat Berat PTPN, 20 Personel ULP PLN Stabat Dikerahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APDHI Sumut Gelar Seminar Nasional Ke-8 Tema ‘Wujudkan Sistem Peradilan Pidana Yang Transparan dan Akuntabel’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PTPN IV Regional I Terima Ganti Rugi Lahan Jalan Tol yang Dikonsinyasi di PN Pematangsiantar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegawai Bank Mega Terdakwa Penggelapan Dihukum 8 Tahun Penjara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Audiensi Pembina Samsat Nasional dengan Gubernur DKI Jakarta, Bahas Sinergi untuk Penerapan Kebijakan Samsat yang Efektif dan Efisien untuk Warga Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumutSatu

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In