Terdakwa Asusila Anak Tiri Dihukum Delapan Tahun Penjara

News307 Dilihat

MEDAN-Majelis Hakim yang diketuai Nani Sukmawati menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara terhadap Terdakwa OD (inisial) karena tega melakukan asusila terhadap anak tirinya sendiri.

Dalam amar putusan majelis hakim, perbuatan Terdakwa OD terbuki melanggar Pasal 82 Ayat 1 jo Pasal 76 E UU Nomor 1 Tahun  2016 telah diubah dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA :  Konflik Berkepanjangan, Mangapul Purba : PT TPL Wajib Jaga Konsesi, Bila Tidak Sebaiknya Izinnya Dicabut

“Mengadili, menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara terhadap terdakwa OD,” tegas hakim di Ruang Cakra IV, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (13/4/23).

Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmayani Amir, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara.

Sementara dalam dakwaannya jaksa, mengatakan kasus ini terjadi pada Agustus 2022 yang saat itu korban sedang tidur sekamar dengan terdakwa dan ibunya. Korban dipaksa melayani nafsu birahi ayah tirinya. 

BACA JUGA :  Pemerintah Didesak Realisasikan SK KSP soal Konflik Lahan Petani Desa Simalingkar A dan Sei Mencirim

Dengan ancaman, terdakwa akan memenjarakan teman prianya bila berani melaporkan perbuatannya kepada orang lain atau akan memasungnya di kamar dengan rantai besi. 

Perkara tersebut akhirnya diungkap Lembaga Perlindungan Anak (LPA) setempat (esa)