Langkat – Puluhan massa Satuan Mahasiswa (SATMA) Milenial Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Langkat berorasi di Dinas Lingkungan Hidup (LH) Langkat, Jum’at (12/6/2026) pagi. Mereka mendesak, agar dugaan pencemaran lingkungan oleh limbah pabrik kelapa sawit (PKS) di Negeri Bertuah ditindak tegas.
Kordinator aksi SATMA Milenial AMPI Langkat Tigor Lubis menilai, limbah PKS menjadi menjadi momok yang menakutkan. Sehingga berpotensi mengancam ekosistem, dan masa depan serta kesehatan generasi penerus.
“Kami menilai, Kepala Dinas LH Langkat Erwin Bachari tidak serius dalam menjalankan fungsinya dalam pengawasan lingkungan. Ketika ditanya soal pencemaran dan pengelolaan limbah perusahaan, justru tidak mencerminkan peberpihakan kepada kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” tegas Tigor.
Sudah sepatutnya, lanjut Tigro, kinerja Kadis LH Langkat dievaluasi. Dimana, yang bersangkutan diduga tidak memahami tentang UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup.
Dugaan Gratifikasi
Pada kesempatan yang sama, kordinator lapangan Aulia Zulhairi mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk menyelidiki dugaan tersebut. Karena, aktivitas pembuangan limbah perusahaan yang diduga masih mengandung zat berbahaya, lepas dari pengawasan Dinas LH Langkat.
“Kami meminta APH, inspektorat, dan lembaga pengawas lainnya untuk mengusut secara terbuka segala dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan pengawasan lingkungan, termasuk dugaan adanya gratifikasi dari perusahaan yag disoroti masyarakat,” tutur Aulia.
Keduanya menegaskan, masyarakat Kabupaten Langkat berhak mendapatkan lingkungan yang sehat. Termasuk juga bebas dari praktik-praktik yang berpotensi merugikan kepentingan publik.
Ditindaklanjuti
“Jangan sampai Dinas Lingkungan Hidup berubah fungsi menjadi tameng bagi perusahaan yang diduga mencemari lingkungan. Jika memang tidak mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik, maka pejabat yang bersangkutan harus dievaluasi dan diganti. Keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat jauh lebih penting daripada kepentingan segelintir pihak,” tegas Tigor dan Aulia.
Kadis LH Langkat Erwin Bachari mengaku, hal tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Bidang Pengendalian Pemcemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup. Hal itu sesuai dengan aspirasi yang disampaikan dalam aksi mahasiswa di depan kantornya.
“Terkait aspirasi yang disampaikan dalam aksi kemarin, permasalahan tersebut telah ditangani dan ditindaklanjuti oleh Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Kabupaten Langkat sesuai tugas dan kewenangannya,” tutur Erwin, Sabtu (13/6/2026) sore via pesan WhatsAppnya.
Erwin juga mengaku, dirinya saat ini sedang mengikuti mengikuti PKN Tingkat II hingga November 2026 mendatang. Namun, penanganan teknis tetap berjalan sebagaimana mestinya oleh bidang terkait. Apabila diperlukan tindak lanjut, akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. (Ahmad)












