Tersangka Pemerasan Ditangkap

News112 Dilihat

MEDAN Dua orang diduga pelaku pemerasan mengatasnamakan Organisasi SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) diamankan.

Keduanya yakni AB(50) dan A (52) warga Kelurahan Sei Putih II, Medan Petisah.

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Dian Pranata Simangunsong mengatakan, penangkapan keduanya berawal dari laporan salah seorang sopir, Daniel Allesandro Sirait (31) tentang di seputaran Jalan Ayahanda, persisnya di Rumah Sakit Royal Prima sering terjadi aksi pemerasan dengan modus bongkar muat barang.

BACA JUGA :  Calon Calon Dubes RI, Mulai dari Relawan hingga Politikus PendukungJokowi di Pilpres

Petugas yang menerima laporan itu langsung melakukan penindakan. Hasilnya, Selasa (22/10/2024) kedua pria pengangguran itu ditangkap di kawasan Jalan Ayahanda.

“Jadi setiap mobil boks yang datang ke RS Royal Prima untuk mengambil limbah sampah, kedua pelaku langsung meminta uang sebesar Rp30 ribu kepada supir. Apabila tidak dikasih pelaku mengancam,” katanya saat dihubungi, Jumat (25/10/24)

BACA JUGA :  Wagub Sumut Bersama Menkes Groundbreaking RSUD Pratama Nias Barat

Dari keduanya, petugas juga mengamankan sebuah kwitansi kosong dengan cap stempel SPSI. Juga uang tunai Rp30 ribu turut diamankan sebagai barang bukti.

“Terhadap kedua pelaku kini telah dilakukan penahanan dan dikenakan Pasal 368 KUHP,” pungkasnya. (Red)