MEDAN – Plh Kepala Bidang Sarana Prasarana Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) Sumut, Heru Suwondo, menyatakan, batas akhir upload data SK Penetapan Alokasi dan HET pupuk bersubsidi ke Kementerian Pertanian untuk tahun 2023 pada 31 Desember 2022.
“Saat ini masih 11 kabupaten/kota yang telah menerbitkan SK Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi dan telah mengirimkannya ke pemerintah pusat sebagai persyaratan mendapatkan pupuk bersubsidi melalui sistem E-Alokasi pada tahun 2023, meskipun tidak sepenuhnya kuota terserap kabupaten dimaksud,” paparnya saat berbincang dengan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, di salah satu kafe kawasan Kota Medan, Rabu (28/12/2022) sore.
Ia menegaskan, pihak kabupaten/kota di Sumut harus memberikan atensi khusus terhadap hal ini, mengingat pupuk, utamanya bersubsidi, sangat dibutuhkan petani pangan dan hortikultura. Bila sampai batas waktu yang ditetapkan pihak kabupaten/kota tidak menerbitkan SK Alokasi Pupuk Bersubsidi itu, Heru memastikan petani Sumut tidak akan mendapatkan jatah untuk triwulan pertama.
Padahal, alokasi pupuk bersubsidi Sumut Sektor Pertanian untuk tahun 2023 tergolong banyak, yakni 239.957 ton (urea), 148.676 ton (NPK), dan 7.692 ton (NPK Formula Khusus).
“Ketentuan ini diatur dalam Permentan nomor 10 tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian,” sebutnya.
Menanggapi hal itu, Abyadi Siregar segera bereaksi. Menurutnya, ketiadaan alokasi pupuk bersubsidi akan membahayakan stabilitas pangan Provinsi Sumut pada tahun 2023. Apalagi, selama ini para petani masih teramat bergantung pada pupuk untuk mengolah lahan pertaniannya.
“Saya mendorong seluruh kepala daerah di 32 kabupaten/kota untuk segera memanfaatkan waktu yang tersisa dengan segera menerbitkan SK Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi sektor Pertanian tahun 2023 dan mengirimkannya ke pemerintah pusat,” tegasnya.
Ia menyayangkan sikap sejumlah kabupaten yang terkesan lamban merespon aturan terbaru penyaluran pupuk bersubsidi ini. Terbukti, dari 32 kabupaten/kota di Sumut, selain Kota Sibolga karena tidak memiliki areal pertanian, baru 11 kabupaten/kota yang telah mengirimkan SK Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi tahun 2023.
Dirincikan, 11 kabupaten/kota dimaksud yakni Kota Siantar, Gunungsitoli, Padangsidimpuan, Binjai, Tebingtinggi, Kabupaten Toba, Pakpak Bharat, Serdangbedagai, Nias Selatan, Padang Lawas Utara, dan Labuhanbatu Selatan.
Abyadi mengatakan tidak bisa membayangkan jika sampai daerah-daerah lumbung pangan yang tidak menandatangi SK Penetapan Alokasi tidak mendapatkan pupuk bersubsidi, maka dipastikan akan terjadi kegaduhan.
“Karenanya sekali lagi saya ingatkan kepada para kepala daerah untuk segera menerbitkan SK Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi sektor Pertanian demi menyelamatkan petani dan stabilitas pangan Sumatera Utara,” tandas Abyadi. (Red)