MEDAN – Warga dihimbau agar mewaspadai penyakit Influenza Tipe A yang saat ini banyak menyerang di musim penghujan yang melanda Kota Medan. Hampir mirip dengan seperti flu biasa, penyakit ini disertai gejala demam dan batuk.
Pesan ini tersampaikan saat anggota DPRD Medan Afri Rizki Lubis melaksanakan Sosialisasi Produk Hukum Ke-10 TA 2025 Perda Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Minggu (26/10/2025) siang, di Lapangan Baronet, Jalan Starban, Kelurahan Polonia Kecamatan Medan Polonia.

“Saat ini kawasan Kota Medan sudah memasuki musim penghujan. Musim seperti ini biasanya rawan penyakit yang menyertai. Mari jaga kebersihan lingkungan, jangan biarkan sampah berserak di sembarang tempat,” ujar politisi Partai Nasdem ini.
Ia mengingatkan warga agar jangan membiarkan penyakit berlarut-larut dengan segera memanfaatkan pelayanan kesehatan di puskesmas atau rumah sakit.
“Bila ada keluhan gejala demam atau batuk, jangan ditunda-tunda berobatnya. Segeralah datangi puskesmas untuk berobat, dan mendapatkan penanganan. Jangan ragu untuk berobat, karena melalui program UHC biayanya sudah digratiskan,” imbuhnya.

Afri Rizki menegaskan, melalui Perda Sistem Kesehatan, Pemko Medan berupaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Kota dan mewujudkan tatanan kesehatan.
Perda Sistem Kesehatab Kota Medan, papar Afri Rizki, hadir untuk mewujudkan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan, peningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat.
“Melalui Perda ini, masyarakat Kota Medan diberi kemudahan akses untuk memperoleh pelayanan kesehatan, serta mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan,” ungkapnya.
Sementara itu, dalam sosialisasi perda tersebut sejumlah warga menyampaikan keluhan tentang BPJS hingga tempat sampah.
Seperti disampaikan Eka, di kelurahan polonia tidak ada tempat pembuangan sampah. Ia meminta pihak kelurahan dan kecamatan agar mengakomodir kebutuhan tempat sampah tersebut.
“Kemudian, penyakit apa saja yang dicover BPJS. Apakah korban begal, KDRT juga dicover oleh BPJS Kesehatan,” tanyanya.
Warga lainnya, Ana, mempertanyakan batasan waktu saat menjalani rawat inap di rumah sakit.
“Apakah ada pembatasan waktu maksimal 3 hari, meskipun belum sembuh tetapi tetap dipulangkan,” ungkapnya.
Merespon keluhan ini, Afri Rizki menegaskan bahwa untuk korban begal tidak ditanggung BPJS.
“Aturan dari BPJS memang seperti itu ya buk. Korban begal tidak tercover BPJS,” terangnya.

Sementara mengenai pembatasan, ia menjelaskan bahwa sesungguhnya tidak ada pembatasan, apalagi kalau pasien belum sehat.
Turut hadir dalam kegiatan perwakilan kecamatan, kelurahan dan Puskesmas Polonia. (Red)






