• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer
Selasa, Mei 20, 2025
  • Login
SumutSatu
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
SumutSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks
Home News

Sosialisasi Perda, Ihwan Ritonga: Pemerintah Daerah Harus Aktif Selenggarakan Kegiatan Olahraga

28 April 2024
Rubrik News
0 0
A A
0
VIEWS

MEDAN – Wakil Ketua DPRD Medan, H Ihwan Ritonga SE MM, mengingatkan bahwa pemerintah daerah wajib memberikan pembinaan olahraga, serta menyelenggarakan berbagai kegiatan keolahragaan bagi warga Kota Medan.

Penegasan itu disampaikan Ihwan Ritonga saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, Jl Menteng VII Komplek Menteng Indah, Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Sabtu (27/4/2024).

Kegiatan yang dihadiri ratusan warga daerah pemilihan (dapil) 4 ini sekaligus menjadi ajang silaturahmi, khususnya pasca momen perayaan Idul Fitri.

“Bertepatan masih dalam suasana Idul Fitri, saya dan keluarga mengucapkan Minal Aidin Walfaizin, mohon maaf lahir batin. Terima kasih atas dukungan selama ini dan marilah terus kita rajut silaturrahmi sudah terbangun baik selama ini,” ujar lolitisi yang dikenal sangat dekat dengan warga ini.

Terkait Perda Nomor 7 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, Ihwan Ritonga menjelaskan lahirnya perda tersebut untuk mewujudkan masyarakat yang gemar, aktif, sehat dan bugar, serta berprestasi dalam olahraga.

“Melalui perda ini akan memberikan kepastian penyelenggaraan, pengelolaan keolahragaan dan pengelolaan anggaran pembangunan fasilitas olahraga di Kota Medan,” terang Ihwan.

BacaanLainnya

Turunkan Angka Kecelakaan, Jasa Raharja Dolok Sanggul Pasang Spanduk Pesan Keselamatan

Jasa Raharja Laksanakan MUKL di PO Sampri, Tingkatkan Keselamatan Berlalu Lintas

Jasa Raharja Gelar Kegiatan MUKL di PO Rapi

Lebih lanjut dijelaskan Ketua DPC Partai Gerindra ini, melalui perda tersebut mengatur terkait pengembangan potensi jasmani rohani, membentuk kepribadian yang sehat, kreatif dan mandiri.

Melalui penyelenggaraan keolahragaan terpadu meningkatkan kesehatan, menanamkan nilai-nilai moral dan akhlak serta mempererat persaudaraan dan persatuan, memperkukuh ketahanan daerah.

“Dalam perda ini juga disebutkan tentang upaya menghasilkan olahragawan yang mampu bersaing di kancah nasional dan internasional. Yang pada akhirnya meningkatkan harkat kehormatan daerah di tingkat provinsi, nasional maupun internasional,” ujar Ihwan Ritonga.

Ia menekankan bahwa dalam upaya mencapai tujuan perda tersebut, pemerintah daerah wajib memberikan pembinaan olahraga, serta pelayanan dan kemudahan terselenggaranya kegiatan olahraga di Kota Medan.

“Pemerintah juga harus secara aktif menyelenggarakan berbagai kegiatan keolahragaan bagi warga Kota Medan,” tegasnya.

Di akhir kegiatan, Ihwan mengajak warga untuk berperan aktif dalam berbagai kegiatan olahraga dan memelihara prasarana yang ada. (Red)

Tags: Ihwan Ritonga: Pemko Medan Harus Aktif Selenggarakan Kegiatan Olahragasosialisasi perda
Sebelumnya

Bersama Korlantas Polri, Jasa Raharja Turut Berperan Aktif Wujudkan Kamseltibcarlantas dalam World Water Forum ke-10 di Bali

Selanjutnya

Aksi Peduli, KOMAZE Kota Medan Jenguk Penderita Kanker Asal Nias Utara

BacaanLainnya

News

Turunkan Angka Kecelakaan, Jasa Raharja Dolok Sanggul Pasang Spanduk Pesan Keselamatan

19 Mei 2025
News

Jasa Raharja Laksanakan MUKL di PO Sampri, Tingkatkan Keselamatan Berlalu Lintas

19 Mei 2025
News

Jasa Raharja Gelar Kegiatan MUKL di PO Rapi

19 Mei 2025
News

Gubernur Bobby Dampingi Wapres Gibran Tinjau Pelayanan Kesehatan dan Pertanian di Humbahas

16 Mei 2025

POPULER

  • Perwakilan Polda Sumut selaku Termohon di PN Medan.

    Hakim PN Medan Tolak Praperadilan Terduga Bandar Narkoba Rahmadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Ikan Rp22 M, Mahasiswa Desak Aparat Periksa Mantan Wali Kota Sibolga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Intervensi Perkara, Mimi Herlina dan Kuasa Hukumnya Adukan 2 Oknum Irwasda ke Bidpropam Poldasu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Tiang Listrik Tumbang Ditabrak Alat Berat PTPN, 20 Personel ULP PLN Stabat Dikerahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APDHI Sumut Gelar Seminar Nasional Ke-8 Tema ‘Wujudkan Sistem Peradilan Pidana Yang Transparan dan Akuntabel’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PTPN IV Regional I Terima Ganti Rugi Lahan Jalan Tol yang Dikonsinyasi di PN Pematangsiantar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegawai Bank Mega Terdakwa Penggelapan Dihukum 8 Tahun Penjara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Audiensi Pembina Samsat Nasional dengan Gubernur DKI Jakarta, Bahas Sinergi untuk Penerapan Kebijakan Samsat yang Efektif dan Efisien untuk Warga Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumutSatu

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In