Kejati Sumut panggil Wakil Bupati Madina terkait dana stunting

Politik444 Dilihat

Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan pemanggilan terhadap Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina), Atika Azmi Utammi Nasution terkait kasus dugaan korupsi dana stunting.

“Benar, tim penyidik Pidsus memanggil wakil bupati untuk dimintai klarifikasi terkait penanganan stunting tahun anggaran (TA) 2022 sampai 2023,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting ketika dihubungi dari Medan, Selasa (17/12).

BACA JUGA :  Foto Jokowi Tidak Ada di Ruang Rapat, PDIP Sumut : Sama Sekali Tidak Disengaja

Dia mengatakan selain Atika, pihaknya juga memanggil Kepala Dinas (Kadis) PPKB (Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana) Kabupaten Madina dan Kabid selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pada kegiatan tersebut.

“Terinfo ada Kepala Dinas dan Kabid yang turut dimintai klasifikasinya,” ujarnya.

Dia menjelaskan, klasifikasi itu bertujuan untuk melakukan pengembangan informasi kepada pihak terkait, dalam hal ini PPK kegiatan tersebut.

BACA JUGA :  Pilgub Sumut 2024, Pj Gubernur Hassanudin Serahkan Hibah Daerah ke KPU dan Bawaslu Sumut

“Nantinya apabila ada informasi dari tim bidang terkait akan kita sampaikan,” ujar Adre Wanda Ginting dikutip dari Antara. (red/ant)