LABURA – Ketua Pimpinan Anak Cabang Partai Hanura Kualuh Leidong Labuhanbatu Utara (Labura) Umar Syahputera Daulay menyayangkan tindakan Supriadi, yang dinilai telah mengkampanyekan caleg DPR RI dari partai lain.
Supriadi, merupakan caleg (Calon Legislatif) DPRD Labura dapil 2 nomor urut 6 diduga kuat telah melakukan pelanggaran kode etik partai.
Pelanggaran itu dilakukan Supriadi disinyalir dengan mendukung dan mengkampanyekan caleg DPR RI yang bukan dari partai Hanura sendiri.
“Sebagai kader partai Hanura kami sangat sesalkan perbuatan yang dilakukan oleh Supriadi. Perbuatan Supriadi tersebut diduga telah mengabaikan instruksi partai, dan telah melanggar PO dan fakta integritas,” ujarnya Umar Daulay, Senin (11/3/2024).
Lanjutnya, tindakan itu merupakan penghianatan terhadap partai, telah melanggar aturan kampanye partai Hanura.
“Kami melihat adanya dugaan pelanggaran AD/ART Partai, tidak linier dalam bergerak, dan mengkampanyekan caleg DPR RI yang bukan dari partai Hanura inisial AW,” sebutnya.
Menurut Umar, selama ini kami melihat caleg Supriadi ini tidak berkontribusi dalam membesarkan partai Hanura di Kecamatan Kualuh Leidong, justru sebaliknya memberikan dukungan dan mengajak warga untuk memilih caleg DPR RI dari partai lain.
Umar Daulay berharap, DPP Mahkamah Partai Hanura untuk mengatensi persoalan ini, mengambil tindakan tegas, mengusut tuntas, agar tidak terjadi hal yang sama dikemudian hari.
“Bila perlu berikan sangsi pemecatan karena hal tersebut sudah jelas melakukan penghianatan terhadap instruksi partai yang telah disepakati,” pungkasnya.
Di samping itu, dikuatkan dengan pengakuan salah seorang warga Kualuh Leidong yang tak ingin disebutkan namanya.
“Iya, kami sebagai masyarakat awam juga bingung. Yang kami tahu pak Supriadi ini caleg DPRD Labura dari partai Hanura. Tapi selain mendukung beliau, kami juga diminta untuk mendukung Caleg DPR RI inisial AW dari partai lain yang bukan dari Hanura,” jelasnya. (Red)