Sosperda di Jl Pimpinan, H Zulkarnaen SKM Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada 200 Warga

Politik142 Dilihat

MEDAN – Wakil Ketua DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Gerindra, H Zulkarnaen SKM, mengajak warga untuk memanfaatkan pelatihan profesi yang dilaksanakan Pemko Medan, agar memudahkan memperoleh pekerjaan.

Hal ini disampaikan Zulkarnaen saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Kota Medan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 03 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Jl Pimpinan, Kelurahan Sei Kera Hilir I, Kecamatan Medan Perjuangan, Sabtu (24/1/2026).

Dalam kegiatan itu, politisi Partai Gerindra ini sekaligus menyerahkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi 200 warga yang terdaftar. Ini merupakan bagian penyaluran program CSR perusahaan yang diinisiasi Zulkarnain sebelumnya.

“Ada 2 manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan Non Formal, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Bagi yang sudah terdaftar dan menerima kartu hari ini, agar memanfaatkan sebaik-baiknya. Dan bagi yang belum, akan segera kita bantu,” ujar Zulkarnaen.

Pada momen ini, ia kemudian mengajak warga agar memanfaatkan pelatihan-pelatihan kerja dan profesi yang dilaksanakan Pemko Medan.

“Melalui program ini, nantinya akan diberi pelatihan dan sertifikat agar lebih mudah diterima bila ada lowongan pekerjaan dalam sebuah perusahaan,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Hutan Mangrove di Pulau Sicanang Ditimbun, DPRD Medan Desak Pemko Lakukan Penindakan

Zulkarnaen menyebut hadirnya Perda Ketenagakerjaan ini untuk memperkuat hak-hak tenaga kerja, hak atas upah yang layak, dan BPJS Ketenagakerjaan.

Senada perwakilan Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Marisi, mengingatkan bahwa Pemko Medan saat ini tengah giat melaksanakan pelatihan yang akan mendapatkan sertifikat untuk lebih mudah mendapatkan pekerjaan.

“Pemko Medan juga akan segera menggelar job fair, dengan menghadirkan 100 perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan. Silahkan hadir dan mendaftar,” ujarnya.

Selain fokus pada pelatihan ketenagakerjaan, Disnaker Kota Medan juga aktif menjadi mediator dalam setiap perselisihan ketenagakerjaan.

Ia juga mengingatkan warga agar tidak gampang dan lebih selektif menerima tawaran pekerjaan dari luar negeri, karena tidak semuanya memiliki kerja sama dengan pemko.

Sementara itu, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, Juli Andi, dalam penjelasannya mengatakan bahwa pekerja non formal, seperti ojol, pedagang kaki lima berhak mendaftar BPJS Ketenagakerjaan.

“Dan berkat dorongan Pak Zul, ada beberapa perusahaan yang telah bersedia menyalurkan CSR melalui BPJS untuk pekerja non formal. Sebanyak 4900 warga pekerja non formal telah terlindungi melalui dana CSR di Kota Medan,” ungkapnya.

Ia juga membeberkan pekerja yang terdaftar tidak boleh melebih usia 65 tahun dan selama masih dalam jam bekerja, resiko bekerja akan ditanggung BPJS melalui manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja. Sedangkan melalui manfaat Jaminan Kematian, bila terdaftar 3 bulan, akan mendapat biaya pemakaman. Sementara kepesertaan di atas 3 bulan mendapat santunan Rp22 juta.

BACA JUGA :  PDI Perjuangan Sumut Salurkan Beasiswa Rp 247 Juta di Kepulauan Nias

“Ibu rumah tangga tidak bisa mendaftar, kecuali memiliki usaha. Iurannya sebesar Rp16.800 per bulan,” tambahnya.

Memanfaatkan momen sosperda ini, sejumlah warga kemudian menyampaikan aspirasi dan keluhan terkait masalah ketenagakerjaan dan klaim BPJS.

Seperti disampaikan Siti Maria, warga Jl Pimpinan Gg Tawawuf. Ibu yang bekerja sebagai bilal mayit ini mengaku sudah mendapatkan kartu tenaga kerja. “Apakah bisa diklaim sebelum usia 65 tahun. Atau bisa diklaim setelah terdaftar berapa lama,” tanyanya.

Warga lainnya, Taufik, Gg Sukadamai, mempertanyakab pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bila suami sudah terdaftar suami sudah terdaftar sebelumnya.

Sri Hadijah, warga Jl Pimpinan, mengeluhkan klaim saat suaminya mengalami kecelakaan kerja bangunan.

“Kenapa kalau ada insiden pekerjaan tidak ditanggung BPJS Kesehatan dan saat berobat alasannya sudah menjadi tanggungan BPJS Tenaga Kerja. Sedngkan BPJS Tenaga Kerja, suami saya belum terdaftar,” keluhnya.

BACA JUGA :  Di Paluta, Bobby Nasution Soan ke Pimpinan Pondok Pesantren se-Tabagsel dan Ziarah Makam Tuan Guru Nabundong

Sementara warga lainnya, Ayu, yang berprofesi jualan bakso bakar, meminta agar didaftarkan BPJS Tenaga Kerja.

Permintaan unik disampaikan seorang ibu, Painem, yang mengaku hidup sendiri di rumahnya saat ini. Ia meminta tolong agar Zulkarnaen berkenan membantu memindahkan anaknya pindah kerja dari Bandung ke Medan.

“Saya sudah tua, dan saat ini tinggal sendiri di rumah. Tolong dibantu Pak Zul agar anak saya yang bekerja di BPJS Bandung bisa dipindahkan ke Medan. Biar ada teman di rumah pak,” ucapnya tersenyum langsung disambut tawa warga lainnya.

Merespin keluhan ini, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa program untuk pekerja keagamaan di Kota Medan baru dimulai 2024 lalu.

Sedangkan untuk keluhan terkait perobatan bagi yang alami kecelakaan kerja, sesuai regulasinya memang menjadi tanggungan BPJS Ketenagakerjaan, bukan BPJS Kesehatan.

“Kondisinya memang begini bu. Bagi tukang bangunan, yang bekerja untuk proyek besar, kebanyakan otomatis terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Untuk proyek kecil, seperti membangun rumah, memang belum ada solusi. Kecuali pekerja tadi sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Karena perobatan karena kecelakaan kerja tidak ditanggung BPJS Kesehatan,” tutupnya. (Red)