Sosperda di Medan Perjuangan, H Zulkarnaen SKM Terima Aduan Warga soal Anak Putus Sekolah dan Tawuran

Politik29 Dilihat

MEDAN – Wakil Ketua DPRD Kota Medan dari Fraksi Gerindra, H Zulkarnaen SKM, meminta pihak lingkungan, kelurahan dan kecamatan agar membantu dan tidak mempersulit warga yang ingin mengurus administrasi kependudukan. Karena, persoalan kebutuhan administrasi kependudukan begitu penting bagi seluruh warga Kota Medan, khususnya dalam bidang pendidikan.

Zulkarnaen menyampaikan hal itu saat menjawab keluhan salah seorang warga soal anak asuhnya yang dikeluarkan dari sekolah disebabkan belum lengkapnya data administrasi kependudukan, yakni KK dan akte lahir. Sekolah beralasan, nama anak tidak bisa terdaftar di Dapodik karena kedua data tersebut tidak ada. Sementara akte lahir sang anak tidak dapat diurus karena tidak memiliki surat keterangan lahir dari klinik, sebagai syarat pengurusan akte lahir.

“Orang tuanya sudah tidak peduli sejak bercerai, termasuk pengurusan berkas tersebut. Anaknya dititipkan ke saya karena masih termasuk famili. Dan selama ini saya lah yang mengurusnya. Masih tingkat sekolah dasar. Sempat menerima rapor, sebelum akhirnya dikeluarkan karena tidak ada akte lahir. Mohon dibantu Pak Zul,” ungkap Fatimah Zahara, warga Jalan Pimpinan Gang Pendidikan.

Persoalan ini terungkap saat Zulkarnaen menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Kota Medan No 06 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Jl Perjuangan Gg Tabah, Kelurahan Sei Kera Hilir I, Kecamatan Medan Perjuangan, Sabtu (30/8/2025).

 

Wakil Ketua DPRD Medan H Zulkarnaen SKM saat menjelaskan Perda No 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Wakil Ketua DPRD Medan H Zulkarnaen SKM saat menjelaskan Perda No 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

 

“Melalui Perda No 06 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, secara tegas sudah dinyatakan bahwa anak berhak atas identitas sejak lahir dan kewarganegaraan, serta juga berhak atas pendidikan dan pengajaran agama. Ini merupakan sebagai bentuk perlindungan terhadap anak agar tidak ada lagi yang putus sekolah,” kata Zulkarnaen

Oleh karena itu, sebut politisi Partai Gerindra ini, tidak ada alasan lagi anak-anak putus sekolah.

Kepada Zahara, Zulkarnaen berjanji akan segera mengurus surat keterangan lahir hingga akte lahir anak tersebut agar dapat kembali bersekolah.

“Saya minta pihak kecamatan, dan pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3APMPPKB) Kota Medan, dibantu pengurusan berkas anak tersebut. Nanti kita datangi kliniknya, agar surat keterangan lahirnya bisa keluar,” ujarnya.

Hampir senada, Salmiah Nasution warga Jalan Perjuangan Gang Pribadi, juga mengeluhkan ketiga anak dari kakak menantunya yang putus sekolah.

“Orang tuanya sudah berpisah, dan tidak mampu membayar pendidikan ketiga anaknya yang usia SD dan SMP. Saya bermohon agar ada solusi untuk kondisi ini pak. Kasihan anak-anak ini yang ingin kembali bersekolah,” harapnya.

Merespon harapan warga ini, Zulkarnaen berjanji akan segera berkoordinasi dengan dinas terkait agar ketiga anak tersebut bisa sekolah kembali.

“Usai kegiatan ini, ibu silahkan berkoordinasi dengan staf saya ya bu. Kita akan upayakan bagaimana caranya agar mereka dapat kembali bersekolah,” ujarnya

Sementara itu, Rahmadhani Nasution, warga Jalan Perjuangan Gg Salam mengeluhkan tawuran yang sering terjadi di kawasan tersebut.

“Ini masalah kebandelan anak-anak pak. Sering terjadi tawuran. Anak-anak dari gang sebelah sering datang menyerang melempar batu ke Gg Salam. Atap rumah warga bocor-bocor karena lemparan batu. Kepling juga sudah turun tangan melerai, namun anak-anak ini tidak takut,” ceritanya.

Menjawab aduan tersebut, legislator dari Daerah Pemilihan 3 meliputi Kecamatan Medan Perjuangan, Medan Timur, Medan Tenbung dan Medan Deli ini berjanji akan segera menindaklanjuti dengan kerjasama instansi terkait.

“Mari kita jaga anak-anak kita, agar tidak terlibat hal-hal negatif seperti ini. Awasi anak-anak, jangan keluar malam demi kebaikan mereka,” pesan Zulkarnaen.

Sebelumnya, mengawali sosialisasi Perda No 06 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Zulkarnaen menjelaskan bahwa perda tersebut bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak-hak anak dan melindungi mereka dari berbagai ancaman bahaya agar dapat hidup, tumbuh, dan berkembang secara optimal, sesuai dengan hak asasi manusia dan martabat kemanusiaan, serta mengawasi penyelenggaraan perlindungan anak.

“Perda ini dibuat untuk memastikan bahwa hak-hak dasar anak seperti hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi terpenuhi dengan baik. Serta melindungi anak dari eksploitasi, kekerasan, dan segala bentuk bahaya yang dapat membahayakan tumbuh kembang mereka,” paparnya.

Hadir dalam sosperda, Plh Kabid Pemenuhan Hak Anak, Perlindungan khusus Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APMP2KB) Kota Medan Torang H Siregar, Perwakilan Dinsos Medan Dedi Irianto Pardede, Sekcam Medan Perjuangan Faisal Harahap, Lurah Sei Kera Hilir 1 Medan Perjuangan Agung Satria dan tokoh masyarakat T Abdul Hafis. (Red)