Bandar Sabu Bagan Asahan Diciduk Lagi Nunggu Pembeli

Sumut122 Dilihat

Satuhati.co, Tanjungbalai – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai meringkus seorang bandar sabu-sabu di Jalan Lingkar Utara, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Selasa (23/6/2020) sekira jam 17.30 wib.

Tersangka bernama Yusnirwin (51), warga Jalan TPI, Dusun V, Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, penangkapan pria tersebut berawal dari informasi masyarakat.

BACA JUGA :  Pengurus DPD IPK Langkat Dilantik, Ricky Anthony : Ciptakan Pemimpin Berkarakter

“Ada informasi yang layak dipercaya mengatakan, bahwa akan terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Lingkar Utara, Kelurahan Kapias Pulau Buaya,” katanya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.

Tiba di sana, petugas melihat seorang pria sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan sedang berdiri di teras salah satu rumah warga. Tak membuang waktu, polisi langsung menyergap pria yang kemudian mengaku bernama Yusirwin tersebut.

BACA JUGA :  Pemprov Sumut Akan Siapkan Regulasi Lindungi Driver Ojek Online

Polisi langsung melakukan penggeledahan dan menemukan satu paket besar sabu-sabu dalam plastik klip besar dan dibungkus dengan plastik kresek warna merah.

“Sabu-sabu yang diamankan seberat 112,48 gram (bruto),” sebut Putu Yudha.
Selain itu, polisi juga menyita 1 unit handphone Nokia warna biru yang dibawa Yusirwin.

Kepada polisi, pria itu pun tak bisa berkelit lagi dan mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya.

BACA JUGA :  LIPPSU Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Tender Peningkatan Jalan Batu Runding-Parmeraan di Paluta

“Tersangka mengaku bahwa sabu–sabu tersebut diperoleh dari seseorang. Personel coba melakukan pengembangan mencari pria dimaksud, namun tidak ditemukan,” jelasnya.

Selanjutnya, Yusirwin berikut barang bukti diboyong ke Mapolres Tanjungbalai untuk proses penyidikan. (*/li)