Dikejar-kejar Warga, 1 Pelaku Pencurian Timbangan Diringkus, 2 Rekannya Lolos!

Sumut397 Dilihat

LANGKAT – Satu dari tiga pelaku pencurian timbangan berhasil ditangkap warga dan diserahkan ke Polsek Besitang. Sementara, dua rekannya berhasil meloloskan diri dari kejaran warga, Kamis (7/7/2022) pukul 08.00 Wib.

MR (21) warga jalan Stasiun Lingkungan I Melati, Kelurahan Brandan Timur Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, diamankan petugas kepolisian Sektor Besitang berdasarkan laporan korban, Muhammad Rabial Efendi (41) warga Dusun I Bukit Suka Mulia Desa Halaban Kec Besitang Kab Langkat dengan laporan Polisi LP/25/VII/2022/ SU/LKT/SEK-BESITANG  tanggal 07 Juli 2022.

BACA JUGA :  Hari Pertama Kejuaraan Atletik U18 & U20 Asia Tenggara di Sumut, Indonesia Tempati Posisi Kedua

Penangkapan tersangka dibenarkan Kasubbag Humas Polres Langkat AKP Joko Sempeno.

Dirinya menjelaskan, aksi pencurian terjadi pada Kamis pagi (7/7/2022) di Dusun I Bukit Suka Mulia, Desa Halaban, Kec Besitang, Kab Langkat.

Dalam menjalankan aksi, pelaku MR bersama dua temannya sempat berhasil mengambil 1 Unit timbangan duduk ukuran 500 Kg.

Untungnya, aksi pencurian itu diketahui Khairul, yang curiga dengan gerak gerik mereka. Selanjutnya, saksi Khairul pun memberitahukan kepada Ashar.

BACA JUGA :  Wagub Sumut Surya Tekankan Integritas dan Loyalitas dalam Kepemimpinan

Setelah pelaku berusaha membawa barang hasil curian dengan menggunakan becak, di sanalah saksi yang dibantu warga berusaha menangkap pelaku.

“Karena aksi mereka ketahuan, mereka sempat melarikan diri,” kata Joko.

Beruntung, pengejaran tersebut membuahkan hasil dengan menangkap pelaku MR. Sementara dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri.

Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka bersama barang buktinya diboyong ke Polsek Besitang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

BACA JUGA :  Sumbang Seekor Lembu, Pimpinan DPRD Sumut Ricky Anthony Hadiri Pesta Budaya Kerja Tahun Kuala

Atas perbuatannya, tersangka dijerat UU Pasal 363 KUHPidana.  (Red)