Dua Pelaku Curanmor & Penadah Dibekuk

Sumut202 Dilihat

Satuhati.co | SERGAI – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) diciduk Tekab Scorpions Sat Reskrim Polres Sergai.

Mereka adalah Muliadi alias Mul (46) dan Amrido alias Am (25) – keduanya warga Desa Sei Rejo, Kecamatan Sei Rampah, Sergai.

Kapolres Sergai, AKBP Robinson Simatupang SH, M.Hum didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata Selasa (30/6/2020) mengatakan, kedua ditangkap diduga mencuri sepeda motor Honda Revo BK 2713 NAC pada Jumat (19/6/2020) pagi di Ujung Pasar, Desa Pematang Cermai, Kecamatan Tanjung Beringin, tepatnya di depan sekolah PAUD.

BACA JUGA :  TSO Minta Hakim Tunda Penunjukan Plt Bupati Palas, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Zarnawi

Tersangka Am dengan menggunakan kunci T langsung membawa kabur sepeda motor, sedangkan Mul memantau situasi sekeliling TKP. Setelah dipastikan aman, Am langsung membawa kabur dan menjualnya kepada Sudramda alias Kentung (23) warga yang sama dengan kedua pelaku.

Pelaku pencuri dan penadah sepakat jual beli dengan harga Rp1.000.000 (Satu juta rupiah). Setelah itu, Am membagikan uang sebesar Rp 200.000 (Dua ratus ribu rupiah) kepada Mul dan sisanya dibuat minum minum di kafe remang remang bersama teman temannya.

BACA JUGA :  Pengurus Vihara Vihara Baisjaya Guru (Thai Siong Lo Kun) Bagikan Ratusan Paket Sembako

Keduanya dilaporkan korbannya, sesuai LP/235/VI/2020/SU/Res Sergai tanggal 29 Juni 2020. Selanjutnya kedua pelaku curanmor dan penadah diciduk dari kediaman masing-masing. (*/ok)