Emak-Emak di Labura Ditangkap Karena Jual Sabu ke Polisi

Sumut265 Dilihat

Satuhati.co | LABURA – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Kualuh Ledong meringkus seorang ibu rumah tangga dari Desa Teluk Pule Dalam, Kecamatan Kualuh Ledong, Kabupaten Labura.

Wanita yang berinisial Mar alias Ana (40) kini bakalan duduk di kursi pesakitan akibat perbuatannya.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Agus Darojat melalui Kasat Reskrim, AKP Parikhesit menerangkan, pada Senin (6/7/2020) malam kemarin sekira pukul 21.30, Unit Tekab Polsek Kualuh Ledong menerima informasi adanya seorang perempuan di Desa Teluk pule sedang mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

BACA JUGA :  Gubernur Bobby Nasution Lepas Pelayaran Perdana KMP Jatra II Gunungsitoli-Sibolga : Berantas Kutipan Ilegal di Pelabuhan

“Menerima informasi itu, tim melakukan penyelidikan di TKP dan melihat pelaku sedang berada di rumah miliknya,” ungkap Kasat, Selasa (7/7/2020).

Saat tim masuk ke rumahnya, pelaku menyadari dan langsung membuang bungkusan plastik berwarna hitam melalui lubang angin di belakang rumahnya.

Petugas yang mengetahui hal tersebut meminta pelaku untuk mengambil dan membuka bungkusan plastik berwarna hitam tersebut.

BACA JUGA :  PS Pemkab Sergai Capai 10-0 Pemko Siantar di Piala Inalum

“Saat dibuka, di dalam bungkusan tersebut terdapat dompet kecil berwarna ungu berisikan 20 paket plastik transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dan satu buah timbangan kecil berwarna hitam. Pelaku juga mengakui barang bukti yang ditemukan adalah miliknya,” beber Kasat.

Untuk keperluan penyidikan, pelaku bersama barang bukti langsung diamankan ke Polsek Kualuh Ledong. (*/ok)