Klambir V Gang Pantai Digrebek, 2 Pemakai Sabu Diamankan

Sumut655 Dilihat

Satuhati.co | SUNGGAL – Polisi menggrebek kampung narkoba di Jalan Klambir V, Gang Pantai, Kecamatan Sunggal, Deliserdang. Hasilnya, dua pria diduga pengguna narkoba berhasil diamankan, Selasa (1/7/2020) sore.

Kedua pria itu adalah Faisal (37) warga Jalan Yosudarso, Kelurahan Pulo Brayan Kota, dan Abdul Jafar (40) warga Jalan Suka Maju, Kecamatan Sunggal.

BACA JUGA :  Jasa Raharja Gelar Program 'Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas' di SMA Juanda Kec Tebing Tinggi

Dari mereka, polisi mengamankan barang bukti berupa, satu tas sandang berisi timbangan digital, rokok berisi daun ganja kering, plastik klip bekas sabu, bong dan mancis.

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SIK melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simajuntak SH, Kamis (2/7/2020) siang menjelaskan, penggrebekan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat setempat yang mengeluh dengan maraknya peredaran narkoba di lingkungan mereka.

BACA JUGA :  11 Rumah Warga di Sergai Rusak Dihantam Puting Beliung

Dari laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Sunggal langsung meresponnya dengan melakukan penangkapan atau GKN. GKN yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim AKP Budiman Simajuntak SH berjalan dengan aman dan berhasil mengamankan 2 orang tersangka berserta barang bukti. (*/ok)