Pelaku Jambret di Madio Santoso Roboh Dipelor

Sumut360 Dilihat

Satuhati.co | MEDAN – Dua tersangka pelaku jambret yang beraksi di Jalan Madio Santoso pada Senin (15/6/2020) lalu ditangkap polisi. Satu dari kedua tersangka terpaksa ditembak lantaran berusaha melarikan diri dengan cara melawan petugas.

Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan, AKP Ricky Pripurna Atmaja mengatakan tindakan kejahatan kedua tersangka sempat viral di media sosial lantaran terekam CCTV. Korban terseret hingga mengalami luka karena terjatuh dari sepedamotor yang dikendarai bersama anaknya.

BACA JUGA :  PH Keberatan, Pembacaan Dakwaan Perkara TPPO Terbit Rencana PA Ditunda

“Kedua tersangka berinisial MI alias G dan P kita tangkap pada tanggal 6 July 2020, salah satu diantaranya kita tembak karena melawan petugas dan berusaha melarikan diri. Atas kejadian ini korban mengalami kerugian uang tunai sebesar Rp.4.000.000,” katanya.

Menurut pengakuan tersangka kata Ricky telah beraksi sebanyak delapan kali diwilayah hukum Polrestabes Medan. Pelaku terjerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun.

BACA JUGA :  Pemprov Sumut Hadirkan Fast Track Young Preneur 2025, 1.700 Pelaku UMKM Didorong Naik Kelas

Dalam aksinya G berperan mengendarai sepedamotor dan memepet korban hingga jatuh. Sementara pelaku P bagian merampas tas korban.

Selain menangkap pelaku polisi juga mengamankan barang bukti sepedamotor, Helm dan baju yang dikenakkan saat beraksi serta uang hasil kejahatan. (*/ok)