Pencuri Honda Beat Boru Sinaga Ditangkap

Sumut211 Dilihat

Satuhati.co | DELITUA – Tim Reskrim Polsek Delitua berhasil meringkus satu dari dua pelaku pencurian kendaraan bermotor, Minggu (5/7/2020) sore.

Pelaku adalah M Ariyanto (27) warga Jalan Karang Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia. Sementara satu temannya masih dalam pengejaran polisi.

Penangkapan terhadap tersangka itu, setelah petugas Polsek Delitua menerima laporan korbannya, Isabel Riaki boru Sinaga (18), warga jalan Karya Tani, Gang Sepakat, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, membuat dengan No:LP/765/K/VII/2020/SPKT/SEKTA DELTA.Tanggal 05-Juli- 2020.

BACA JUGA :  Pemprov Sumut Kolaborasi dengan Kemenkumham, Bentuk 5.700 Posbankum lewat PHTC Restorative Justice

“Kasusnya membawa kabur Honda Beat BK 5576 AHA milik Isabel Riaki boru Sinaga dengan menggunakan kunci leter T,” ujar Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrim Iptu Imanuel Ginting kepada wartawan, Senin (6/7/2020).

Ia mengatakan, yang bersangkutan sewaktu menjalankan aksinya bersama rekannya. Namun, temannya itu masih dalam pengejaran petugas.

BACA JUGA :  Wagub Sumut Paparkan Kondisi Terkini Daerah Terdampak Bencana kepada Komisi VIII DPR RI

“Ketika kita menerima laporan dari korban, personil Unit Reskrim Polsek Delitua langsung meluncur ke TKP, dan bertemu dengan tersangka dan mengakui perbuatan tersebut bersama temannya,” jelasnya.

Guna proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut, tersangka diboyong ke Mapolsek Delitua, bersama barang buktinya, 1 unit sepeda motor Honda Beat BK 5576 AHA, dan 1 buah kunci leter T, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

BACA JUGA :  Wagub Sumut Surya Serahkan Penghargaan Lingkungan Hidup 2024

“Kepada tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman sekitar 7 tahun kurungan,”tutup Imanuel Ginting. (*/ok)